Awas, Merokok di Kawasan Tanpa Rokok, Dipenjara!

×

Awas, Merokok di Kawasan Tanpa Rokok, Dipenjara!

Share this article
MENGEPUL - Salah seorang warga duduk di depan gedung instalasi gawat darurat Rumah Sakit Aleoi Saboe (RSAS) Kota Gorontalo sambil mengepulkan asap rokok, Jumat (5/8). Padahal, RSAS merupakan kawasan tanpa rokok. (Natha/Gorontalo Post)

Disebutkan dalam aturan itu diantaranya adalah fasilitas umum, seperti rumah sakit, Puskesmas, Kantor Pemerintahan, Rumah Ibadah, dan Sekolah.

“Dalam aturan sebenarnya yang melanggar dikenakan denda Rp 100 ribu atau ancaman hukuman kurungan 3 bulan. Tapi juga keputusan majelis hakim menjadi penentu besaran denda yang dibayar pelanggar,” jelasnya.

Sementara itu Humas RSAS Kota Gorontalo Ruwidin Madu menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisai tentang larangan merokok melalui pengeras suara Rumah Sakit. Hampir setiap saat, informasi tersebut disampaikan.

“Kami juga sudah menempel tanda larangan untuk mematikan rokok sebelum masuk ke rumah sakit,” kata Ruwidin.

Hanya saja lanjut Ruwidin, tetap saja banyak ditemui pengunjung rumah sakit yang tidak mengindahkan aturan itu. Makanya RSAS bekerjasama dengan pihak Satpol PP untuk melakukan razia merokok di kawasan rumah sakit.

“Jadi sekali lagi kami minta agar keluarga pasien yang baik menginap maupun yang sekadar berkunjung agar tidak merokok di areal rumah sakit. Ini bukan hanya berkaitan dengan aturan, tapi hal itu akan menganggu pengunjung lainnya yang tidak suka dengan rokok,” tuturnya.

Beberapa waktu lalu, petugas Satpol PP Provinsi Gorontalo pernah menangkap 9 warga ditemukan sedang merokok di RSAS, Rumah Sakit Islam (RSI) dan Rumah Sakit Bunda. Kesembilan warga itu selanjutnya disidang oleh Hakim I Gede Purnadita. Oleh hakim, kesembilan warga itu didenda Rp 25 ribu (denda Rp 22.500 tambah biaya perkara Rp 2.500).(tr-49/hargo)