Gorontalo

Bapenda Provinsi Bahas Ranpergub Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan

×

Bapenda Provinsi Bahas Ranpergub Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan

Share this article
Bapenda Provinsi Bahas Ranpergub Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan
Suasana pembahasan Ranpergub sinergi pemungutan pajak kendaraan oleh Bapenda Provinsi Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang sinergi pendanaan dan kerja sama pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berita Terkait:  HUT ke-55 Sofian Ibrahim Bertepatan Hari Bhayangkara, Doa dan Ucapan Mengalir dari Berbagai Kalangan

Rapat harmonisasi tersebut berlangsung di ruang rapat perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran.

Rapat tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan substansi regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur.

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Luncurkan Aplikasi SI-BESI

Dalam kesempatan itu, Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, memaparkan latar belakang penyusunan Ranpergub.

Ia menjelaskan bahwa PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat strategis bagi pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Pemprov Gelar Pertemuan dengan Relawan Non Pemerintah, Diskusikan Mitigasi Bencana Alam

Menurutnya, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diterapkan mekanisme opsen PKB dan opsen BBNKB yang juga menjadi bagian penerimaan pemerintah kabupaten/kota.

“Dengan adanya kebijakan opsen ini, diperlukan penguatan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, khususnya dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor serta peningkatan kepatuhan wajib pajak,” jelas Danial.

Berita Terkait:  Masjid Baiturrahman Limboto Terima Dana Hibah dari Pemprov Gorontalo

Ia mengungkapkan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Gorontalo masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan data tahun 2025, tingkat kepatuhan wajib pajak baru mencapai sekitar 40,6 persen.

Melalui Ranpergub tersebut, Pemprov Gorontalo mendorong berbagai bentuk sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Berita Terkait:  Bersama ORARI, Satpol PP dan Damkar Provinsi Gorontalo Gelar Gowes

Di antaranya melalui sosialisasi bersama pajak kendaraan bermotor, operasi kepatuhan kendaraan,

pengembangan layanan Samsat, pemanfaatan data kendaraan bermotor, hingga penguatan layanan berbasis digital.

Berita Terkait:  Jadi Ajang yang Bisa Angkat Martabat Gorontalo, RG Dukung Penuh GHM 2025

Diharapkan regulasi ini dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan PKB, BBNKB, serta opsennya bagi daerah.

Berita Terkait:  Penjagub Ismail Tinjau Kesiapan TPS di Kabupaten Gorontalo Utara

Melalui proses harmonisasi tersebut, Pemprov Gorontalo berharap Ranpergub ini dapat disempurnakan

sehingga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi instrumen efektif

Berita Terkait:  Banyak Bangunan Tak Dimanfaatkan, Penjagub Minta RKPD Sesuai Kebutuhan Masyarakat

dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.(Rls)