Kota Gorontalo

BAZNAS Kota Gorontalo Kukuhkan 177 Pengurus UPZ

×

BAZNAS Kota Gorontalo Kukuhkan 177 Pengurus UPZ

Share this article
BAZNAS Kota Gorontalo Kukuhkan 177 Pengurus UPZ
Ketua BAZNAS Kota Gorontalo, Husain Rauf ketika mengukuhkan dua perwakilan dari 177 pengurus UPZ, Kamis (23/1/2029). (Foto: Rendi)

Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo resmi mengukuhkan 177 pengurus unit pengumpul zakat (UPZ).

Berita Terkait:  Di Momen HUT ke-64, Marten Dinobatkan Sebagai Tokoh Peduli SDM dan Pendidikan

Pengukuhan dilakukan oleh Ketua BAZNAS Kota Gorontalo, Husain Rauf yang disaksikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna, Kabag Kesra Setda Kota Gorontalo, Sukamto, Kamis (23/1/2025) di aula kantor Kemenag Kota Gorontalo.

Kepada wartawan, Husain mengungkapkan UPZ yang dikukuhkan berasal dari masjid kelurahan dan kecamatan. Tujuan dikukuhkannya pengurus UPZ ini, tambah Husain, dalam rangka menunaikan amanah Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Berita Terkait:  Ba Hugel Hingga Ceraikan Pasangan, PPPK di Pemkot Gorontalo akan Dipecat

“Dalam UU itu, dijelaskan bahwa zakat tidak bisa dipungut perorangan, harus lembaga. Maka dari itu, pemerintah membentuk BAZNAS. Dan dalam melaksanakan pengelolaan zakat, UU nomor 23 tahun 2011 pasal 16 menginstruksikan BAZNAS harus membentuk UPZ,” tandas Husain.

Dia menambahkan, UPZ nantinya akan bertugas membantu BAZNAS mengelola dana zakat, baik itu pengumpulan maupun pendistribusian.

Berita Terkait:  Buka Turnamen Bola Voli Wali Kota Cup IV, Marten: Junjung Tinggi Sportivitas

“Ada satu hal yang perlu saya tekankan dalam pengumpulan dan pendistribusian ini, yakni dana zakat yang terkumpul oleh UPZ tidak disetorkan ke BAZNAS. Dananya itu, dikelola oleh UPZ atau takmirul masjid. Yang ke kami hanya laporannya, kadang dibersikan per enam bulan, ada juga yang per tahun,” jelas Husain.

Ketika ditanya, honor para UPZ dibebankan anggaran dari mana? Ucan sapaan akrab Husain mengungkapkan bahwa gajinya dari hasil pengumpulan zakat sebesar 12,5 persen. 

Berita Terkait:  Begini Cara Badan Keuangan Kota Gorontalo Wujudkan Target PBB-P2

“Dalam Al Qur’an, bahwa penerima zakat ada 8 asnaf, didalamnya ada hak amil sebesar 12,5 persen. Itu upah mereka,” pungkas Husain.(Rendi)