Kota Gorontalo

Proyek Kantor Wali Kota di Eks Terminal Andalas Tancap Gas, Besok Sisa Bangunan Dirobohkan

×

Proyek Kantor Wali Kota di Eks Terminal Andalas Tancap Gas, Besok Sisa Bangunan Dirobohkan

Share this article
Proyek Kantor Wali Kota di Eks Terminal Andalas Tancap Gas, Besok Sisa Bangunan Dirobohkan
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau lahan eks Terminal Andalas 42 yang akan dibangun kantor Wali Kota Baru, Kamis (13/8/2026).

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kota Gorontalo memastikan pembangunan kantor wali kota baru di kawasan eks-Terminal 42 Andalas tetap dilanjutkan. Persoalan pembebasan sebagian lahan disebut tidak akan menghentikan tahapan pekerjaan di lokasi tersebut.

Berita Terkait:  Aleg Dekot Nilai Langkah Adhan Tangani Sampah Sudah Tepat Sasaran

Langkah awal pembangunan ditandai dengan pembongkaran bangunan yang masih berada di kawasan proyek dan pemasangan pagar pembatas. Kedua kegiatan itu dijadwalkan berlangsung Jumat (14/8/2026).

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat meninjau lokasi pembangunan, Kamis (13/8/2026).

Berita Terkait:  Pasar Sentral Difungsikan, Marten: Jangan Ada Lagi Pedagang Jualan di Jalanan

Peninjauan dilakukan untuk mengecek kesiapan kawasan sebelum pekerjaan fisik dimulai.

“Besok kita akan membongkar sisa bangunan yang ada di kawasan pembangunan kantor baru wali kota,” kata Adhan Dambea.

Berita Terkait:  Rayakan Festival Apangi dengan Berbagi Bersama Korban Banjir

Menurut dia, pemagaran juga akan dilakukan pada waktu yang sama. Pagar proyek tersebut sekaligus menjadi penanda dimulainya aktivitas pembangunan di kawasan eks-Terminal 42.

“Besok juga akan langsung dilakukan pemagaran sebagai tanda bahwa proses kegiatan pembangunan akan segera dimulai,” ujarnya.

Berita Terkait:  Tangani Sampah, Pemkot Gorontalo Tambah 9 Armada Extra

Dalam peninjauan tersebut, Adhan menerima laporan masih terdapat pemilik lahan yang belum bersedia melepaskan tanahnya untuk kebutuhan pembangunan.

Meski demikian, kondisi itu tidak membuat Pemkot menghentikan pekerjaan pada bagian kawasan yang telah siap dikerjakan.

Berita Terkait:  Pawai Obor dan Festival Kolak Ubi Meriahkan Pertengahan Ramadan di Molosipat W

Adhan menegaskan pembangunan kantor baru merupakan proyek untuk kepentingan umum. Untuk itu, keberatan dari pemilik lahan akan diselesaikan melalui mekanisme pengadaan tanah yang berlaku.

“Kalau misalnya kemudian ada masalah dan ada keberatan dari pihak pemilik, itu adalah urusan dia. Karena ini untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Berita Terkait:  Omzet UMKM Street Food Jilid II Tembus Rp495 Juta, Lampaui Capaian Edisi Perdana

Ia juga memastikan bangunan yang berada di area pembangunan akan ditertibkan agar tidak menghambat pelaksanaan proyek.

“Kalau dia keberatan, silakan. Dia mau melapor silakan. Intinya bangunan-bangunan yang ada di sini tetap harus dibongkar,” katanya.

Berita Terkait:  Rakernas APEKSI: Lahirkan 11 Rekomendasi dan Tiga Pesan Kunci

Terkait lahan yang masih menjadi persoalan, Pemkot Gorontalo menyiapkan mekanisme penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan apabila terdapat pihak yang tetap menolak atau mengajukan keberatan.

“Intinya kami tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu aktivitas pembangunan kantor baru wali kota. Uang ganti untung nanti kita akan titipkan di pengadilan,” ujar Adhan.

Berita Terkait:  Adhan Is Back: Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

Adhan menambahkan, nilai ganti kerugian lahan tidak ditentukan berdasarkan keinginan pemerintah daerah. Besaran pembayaran mengacu pada hasil penilaian lembaga appraisal independen.

Dengan demikian, Pemkot Gorontalo disebut tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri harga tanah yang akan dibayarkan kepada pemilik lahan.

Berita Terkait:  80 Pelaku Usaha Kecipratan Bantuan Modal dari BAZNAS Kota Gorontalo

“Besaran pembayaran tidak disesuaikan dengan keinginan pemerintah, melainkan ketetapan penilaian appraisal. Jadi bukan pemerintah yang hitung,” pungkasnya.(Adv)