Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadis) Pemerintah Kota Gorontalo mulai memasuki tahap penyidikan.
Hal itu bisa dilihat dari penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo di kantor Wali Kota Gorontalo, tepatnya di ruangan bagian umum, Selasa (24/6/2025).

“Tadi, kami dari pidana khusus Kejati sudah izin ke pak wali kota untuk mengungkap kasus Perjadis. Kita mencari dokumen-dokumen untuk alat bukti,” ungkap Aspidsus Kejati Gorontalo, Nur Surya ketika diwawancarai pewarta, Selasa (24/6/2025).
Diungkapkannya pula, dugaan kasus korupsi Perjadis yang ditangani pihaknya yakni, periode 2019-2024. Namun, kata Nur Surya, tidak menutup kemungkinan pada Perjadis periode sebelumnya juga akan ditindak lanjuti apabila ada indikasi korupsi.
“Untuk pembuktiannya nanti kita lihat di persidangan. Yang jelas, kasus ini sudah naik tahap penyidikan. Tiga hari lalu naik tahap penyidikan,” beber Nur Surya.
Penggeledahan yang dilakukan Kejati Gorontalo, mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Dukungan diberikan Adhan Dambea lantaran dirinya ingin pemerintahan di Kota Gorontalo bersih dari korupsi.
“Saya ingin Kota Gorontalo bersih dari korupsi. Dan itu tekad saya,” tegas Adhan Dambea.
Adhan Dambea sendiri mengaku kaget kedatangan Kejati Gorontalo. Andai dia tahu lebih awal, dirinya akan mengumpulkan seluruh pimpinan OPD, camat hingga lurah untuk mendapatkan nasehat dari Kejati.
“Saya kaget. Kalau saya tahu saya kumpul semua OPD, camat hingga lurah. Biar mereka bisa mendapat nasehat untuk jauh dari korupsi,” ujarnya sembari menambahkan usai memimpin Kota Gorontalo, dirinya bertekad untuk jauh dari persoalan-persoalan korupsi.(Rendi)