Kota Gorontalo

BAZNAS Kota Gorontalo Salurkan Bantuan Bahan Pokok For Mualaf Tahap II

×

BAZNAS Kota Gorontalo Salurkan Bantuan Bahan Pokok For Mualaf Tahap II

Share this article
BAZNAS Kota Gorontalo Salurkan Bantuan Bahan Pokok For Mualaf Tahap II
Ketua BAZNAS Kota Gorontalo, Moh. Husain Rauf ketika menyerahkan secara simbolis kepada mualaf, Selasa (20/1/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 452 mualaf di Kota Gorontalo mendapatkan bantuan bahan pokok dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) daerah setempat.

Berita Terkait:  Kaban Keuangan Pemkot Imbau Warga Segera Lunasi PBB, Batas Waktu 31 Oktober

Bantuan yang diserahkan secara simbolis oleh Moh. Husain Rauf selaku Ketua BAZNAS Kota Gorontalo pada Selasa (20/1/2026), merupakan penyaluran tahap II.

Dimana untuk tahap I bantuan yang sama disalurkan kepada para 541 mualaf yang tersebar di Kecamatan Kota Selatan, Dungingi, Sipatana, Dumbo Raya, dan Hulonthalangi.

Berita Terkait:  Ismail Madjid Resmikan 32 PSU dan Lampu Jalan di Santorini

“Untuk tahap II kami berikan kepada para mualaf yang ada di wilayah Kecamatan Kota Utara, Barat, Timur dan Tengah. Pada tahap II ini juga kami menyalurkan kepada mualaf yang tidak tercover pada tahap sebelumnya,” ujar Husain.

Menurut Ketua BAZNAS Kota Gorontalo, Moh. Husain Rauf, bantuan bahan pokok yang disalurkan merupakan satu dari sekian program yang dijalankan pihaknya tiap tahun.

Berita Terkait:  Wakaf 2.500 Al-Qur'an dari BWA, Ismail Madjid: Menunjang Visi Misi Pemkot

“Namanya program Asnaf Mualaf,” ungkap Moh. Husain Rauf ketika diwawancarai pewarta di ruang kerjanya.

Dia menambahkan, program dilaksanakan dalam rangka memperingati milad BAZNAS yang ke-25 dirangkaikan dengan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.

Berita Terkait:  Marten Taha: Operasi Jantung Sudah Bisa di Kota Gorontalo

“Insya Allah bantuan yang disalurkan BAZNAS Kota Gorontalo dapat bermanfaat bagi para penerima,” ucap Husain.

Adapun bantuan bahan pokok yang diterima, yakni beras, minyak goreng, gula pasir, kopi, susu, dan ikan kaleng. Menariknya, selain mendapat bahan pokok, penerima juga mendapat uang pengganti transport.(Ndi) 

Berita Terkait:  Polemik Izin Valerio, Satpol PP: Pub Sudah Ditutup, Karaoke Berizin Pusat