Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea bersama Wakil Wali Kota Indra Gobel membuktikan komitmennya menjalankan kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diinstruksikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata yang berdampak langsung pada pengelolaan keuangan daerah.
Sejak mulai menjalankan roda pemerintahan pada 20 Februari 2025 hingga Januari 2026,
Pemkot Gorontalo berhasil menghemat anggaran daerah hingga Rp 68 miliar.
Capaian ini diperoleh melalui pengendalian ketat terhadap sejumlah pos belanja yang selama ini dinilai kurang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Efisiensi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembatasan perjalanan dinas, penghapusan belanja makan dan minum untuk rapat internal, hingga pengetatan belanja pegawai.
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan mematuhi kebijakan tersebut tanpa pengecualian.
Adhan menegaskan, kebijakan efisiensi dijalankan secara konsisten dan disiplin. Ia tak segan memberikan teguran keras kepada OPD yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Tidak ada lagi perjalanan dinas yang tidak penting, tidak ada lagi makan minum dalam pertemuan. Dari situ kita bisa menyisihkan anggaran sekitar Rp 68 miliar. Alhamdulillah, ini bisa kita capai,” ujar Adhan Dambea saat memimpin apel kerja menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah di Lapangan Taruna Remaja, Senin (9/2/2026).
Menurut Adhan, hasil efisiensi tersebut membuka ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah
untuk membiayai program-program prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Dana hasil penghematan anggaran itu direncanakan akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan strategis di Kota Gorontalo.
Salah satu agenda besar yang tengah dipersiapkan adalah penataan serta pemindahan kawasan perkantoran Pemerintah Kota Gorontalo, yang dinilai membutuhkan dukungan lintas sektor.
Pemkot Gorontalo menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengelolaan keuangan yang lebih disiplin, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan publik
dan percepatan pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.(Adv)












