HEADLINEKota Gorontalo

Permen Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010: Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Tak Masuk Cagar Budaya

×

Permen Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010: Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Tak Masuk Cagar Budaya

Share this article
Permen Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010_ Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Tak Masuk Cagar Budaya
Tangkapan layar Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo yang terletak di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo masih berpolemik yang disebabkan adanya klaim dari beberapa pihak bahwa rumah tersebut merupakan cagar budaya.

Berita Terkait:  Inflasi yoy Kota Gorontalo 3,15 Persen, Ini Penyebabnya

Klaim mereka didasari SK Wali Kota Gorontalo No. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 yang ditandatangani Wali Kota saat itu, Marten Taha. Namun, jika ditelusuri SK tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010.

Permen yang ditandatangani oleh Jero Wacik itu, tak menyebutkan bahwa eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo merupakan Cagar Budaya. Dalam Permen itu, yang ditetapkan cagar budaya hanya ada empat. Yaitu, Makam Nani Wartabone, Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod dan Kantor POS Gorontalo.

Berita Terkait:  514 Mualaf di Kota Gorontalo Terima Bantuan Bahan Pokok dari BAZNAS

Atas dasar itulah Pemerintah Kota Gorontalo mencabut SK penetapan Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo sebagai Cagar Budaya.

“Kami mencabut tidak sembarangan, ada aturan yang jelas, yakni Permen Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010. Waktu itu Presiden masih Ibu Megawati,” tegas Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Berita Terkait:  Badan Keuangan Kota Gorontalo Sosialisasikan Perda Terbaru Tentang Pajak

Selain itu, lanjut Adhan, pencabutan SK Wali Kota Gorontalo sebelumnya,

juga didasari putusan Pengadilan Negeri Gorontalo berdasarkan Gugatan Ledya Pranata Widjaja

Berita Terkait:  Pemkot Komit Sukseskan Pilkada 2024

melalui kuasa hukumnya yaitu Melinda Marzuk, S.H. dan Agung Rahmawan Datau, S.H. yang diakhiri dengan putusan perdamaian

melalui mediasi sebagaimana tercantum dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis dalam Akta Perdamaian Nomor: 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025.

Berita Terkait:  Sekda Ismail Tekankan Kebersihan Pasca Lebaran, Pedagang Wajib Siapkan Karung Sampah

Adapun isi Akta Perdamaian dimaksud, yakni diantaranya bahwa penggugat merasa dirugikan

atas terbitnya SK Walikota Gorontalo No. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020,

Berita Terkait:  Zakat Fitrah 1446 Hijriah/2025 Resmi Ditetapkan Pemkot Gorontalo, Ini Besarannya

Kemudian tergugat (Pemerintah Kota Gorontalo) wajib melakukan kajian asat SK Walikota Gorontalo No. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 paling lama 30 hari kalendaer sejak perdamaian ini disepakati.

“Nah, setelah kami kaji, ada aturan Permen tadi,” tegas Adhan Dambea ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (7/7/2026).

Berita Terkait:  Pimred Hargo.co.id Raih Penghargaan Pena Petrofin Award 2026

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri (Permen) memiliki kedudukan yang jauh lebih tinggi dan bersifat mengikat secara nasional,

sedangkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota (atau Peraturan Wali Kota) bersifat lokal di tingkat daerah dan berada di bawahnya.(Ndi) 

Berita Terkait:  Catat! Ini Jam Uji Coba Satu Arah Jalan H.B Jassin pada 27 dan 28 Oktober