Hargo.co.id, GORONTALO – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kota Gorontalo untuk para pemilik kos-kosan.
Kabar itu adalah semua kos-kosan yang termasuk dalam kategori pajak hotel dibebaskan dari pembayaran pajak.
Pembebasan ini berdasarkan adanya perubahan regulasi perpajakan daerah yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diganti dengan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kebijakan tersebut.
“Iya benar. Mulai tahun ini pemilik kos-kosan tidak lagi dibebankan pajak,” ungkap Nooryanto, Senin (11/3/2024).
Nooryanto mengemukakakn, pajak dari usaha kos-kosan sebetulnya cukup besar dan membantu kontribusi PAD bagi Pemerintah Kota Gorontalo.
Pada tahun 2023 saja, ungkap dia, jumlah yang diterima dari pajak daerah kos-kosan sebesar Rp. 835.796.050, dari jumlah kos-kosan yang ada di Kota Gorontalo sebanyak 282 Usaha kos-kosan.
Ditambahkan Nooryanto, dengan tidak adanya pajak kos-kosan di Kota Gorontalo diharapkan akan berpengaruh terhadap pertumbuhan bisnis rumah kos yang merupakan alternatif bagi masyarakat dalam mencari tempat hunian.
“Para pengusaha rumah kos juga diharapkan dapat menyesuaikan kembali tarif sewa kos-kosan yang pada akhirnya membantu beban masyarakat yang menghuni rumah kos dan sejenisnya,” pungkasnya.(Rilis)