Kota Gorontalo

Mulai Tahun Ini, Pemkot Gorontalo Bebaskan Pajak Kos-kosan

×

Mulai Tahun Ini, Pemkot Gorontalo Bebaskan Pajak Kos-kosan

Share this article
Begini Cara Badan Keuangan Kota Gorontalo Wujudkan Target PBB-P2 - Bebas Pajak Kos-kosan Kota Gorontalo - Inflasi
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kota Gorontalo untuk para pemilik kos-kosan.

Berita Terkait:  Pemkot Gorontalo Tata Guru Ngaji dan Imam Masjid

Kabar itu adalah semua kos-kosan yang termasuk dalam kategori pajak hotel dibebaskan dari pembayaran pajak.

Pembebasan ini berdasarkan adanya perubahan regulasi perpajakan daerah yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diganti dengan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Berita Terkait:  Kota Gorontalo Ukir Sejarah, Raih Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Lima Kali Tanpa Jeda

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kebijakan tersebut.

“Iya benar. Mulai tahun ini pemilik kos-kosan tidak lagi dibebankan pajak,” ungkap Nooryanto, Senin (11/3/2024).

Berita Terkait:  Torang Bekeng Bae: Jalan Jenderal Soeprapto Kompleks Pertokoan Mulai Dibenahi

Nooryanto mengemukakakn, pajak dari usaha kos-kosan sebetulnya cukup besar dan membantu kontribusi PAD bagi Pemerintah Kota Gorontalo.

Pada tahun 2023 saja, ungkap dia, jumlah yang diterima dari pajak daerah kos-kosan sebesar Rp. 835.796.050, dari jumlah kos-kosan yang ada di Kota Gorontalo sebanyak 282 Usaha kos-kosan.

Berita Terkait:  Gerakan Indonesia ASRI Diluncurkan, Adhan Dorong Budaya Bersih dan Disiplin ASN

Ditambahkan Nooryanto, dengan tidak adanya pajak kos-kosan di Kota Gorontalo diharapkan akan berpengaruh terhadap pertumbuhan bisnis rumah kos yang merupakan alternatif bagi masyarakat dalam mencari tempat hunian.

“Para pengusaha rumah kos juga diharapkan dapat menyesuaikan kembali tarif sewa kos-kosan yang pada akhirnya membantu beban masyarakat yang menghuni rumah kos dan sejenisnya,” pungkasnya.(Rilis) 

Berita Terkait:  Peringati Hari Kartini, DPPKB-P3A Kota Gorontalo Gelar Layanan KB Gratis