Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 1.281 botol minuman beralkohol dimusnahkan Pemerintah Kota Gorontalo. Namun, penghancuran ribuan botol hasil penindakan tersebut ditegaskan bukan sebagai akhir perang terhadap peredaran minuman keras (miras).
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea justru memastikan penindakan akan terus berlanjut. Menurutnya, persoalan miras masih menjadi salah satu tantangan yang harus ditangani pemerintah karena dinilai berkaitan dengan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini bukan akhir dari kegiatan penegakan peraturan daerah, akan tetapi menjadi langkah awal dan berkesinambungan pada kegiatan-kegiatan selanjutnya,” tegas Adhan saat menghadiri pemusnahan barang bukti Miras di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu, Senin (31/8/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Gorontalo.
Ribuan botol yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo. Barang bukti itu terdiri atas 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran dan 951 botol Cap Tikus.
Adhan Dambea mengakui pemberantasan miras bukan pekerjaan mudah. Ia bahkan menilai persoalan alkohol memiliki keterkaitan dengan sejumlah masalah yang muncul di lingkungan masyarakat.
“Memang masalah alkohol ini sangat berat bagi saya. Kenapa? Karena semua masalah di masyarakat itu bersumber dari alkohol,” ujarnya.
Maka dari itu, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Adhan meminta tokoh masyarakat ikut mengambil bagian dalam mengawasi sekaligus membantu pemerintah dalam menekan peredaran miras.
“Saya juga minta bantuan untuk tokoh masyarakat membantu Pemda dalam penegakan peraturan perda terkait peredaran miras,” katanya.
Menurut Adhan, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Tidak hanya pemerintah dan aparat penegak aturan, tetapi juga tokoh masyarakat serta warga perlu memiliki kepedulian yang sama.
Ia pun menyadari bahwa pemberantasan miras tidak mungkin selesai hanya dengan satu atau dua kali operasi. Penindakan, kata dia, harus dilakukan secara konsisten.
“Saya tahu ini tidak akan pernah berhenti. Tapi saya juga tidak akan pernah berhenti memerangi miras di Kota Gorontalo,” tegasnya.
Adhan mengaitkan konsumsi minuman beralkohol dengan sejumlah persoalan sosial yang kerap terjadi, mulai dari perkelahian, kecelakaan hingga kekerasan.
Untuk itu, penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2017 akan terus menjadi perhatian Pemkot Gorontalo.
Pemerintah berharap pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menekan peredaran miras sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Upaya pemerintah juga menyentuh sisi lain. Sebanyak 662 orang sebelumnya dicoret dari daftar penerima bantuan setelah disebut memiliki kebiasaan mengonsumsi miras, judi online (judol), dan narkoba.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memastikan bantuan yang diberikan digunakan sebagaimana mestinya serta tidak dimanfaatkan untuk mendukung perilaku yang dinilai merugikan.
Dengan demikian, pemusnahan 1.281 botol miras di Buladu bukan sekadar agenda penghancuran barang bukti.
Bagi Pemkot Gorontalo, kegiatan itu menjadi penegasan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol masih akan terus berjalan. Dan bagi Adhan, perang terhadap miras belum selesai.(Adv)












