HeadlineKota Gorontalo

Proses Penyidikan Tak Ganggu Kelanjutan Pekerjaan Proyek Panjaitan

×

Proses Penyidikan Tak Ganggu Kelanjutan Pekerjaan Proyek Panjaitan

Sebarkan artikel ini
Proses Penyidikan Tak Ganggu Kelanjutan Pekerjaan Proyek Panjaitan
Para tukang tengah melakukan pekerjaan di proyek revitalisasi Jalan Nani Wartabone. (Foto: Rendi Wardani Fathan/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Proses penyidikan dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi Jalan Nani Wartabone, eks Jalan Panjaitan yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Gorontalo dipastikan tak akan mengganggu kelanjutan pekerjaan proyek tersebut.

Berita Terkait:  Adhan: Keberadaan Komunitas Purna Bakti Sangat Penting

Hal ini sebagaimana ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifadli Bahsoan, Kamis (8/2/2024).

“Iya, tak akan menganggu proses pekerjaan (Jalan Panjaitan),” tegas Rifadli.

Berita Terkait:  Halal Festival 2025, Upaya Pemkot dan BTN Dorong UMKM Lahirkan Produk Berkualitas

Menurutnya, proses penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena pelaksana pertama, yakni PT. Mahardika Permata Mandiri tak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan yang disepakati.

“Jadi, pekerjaan tetap berjalan. Karena yang bermasalah itu pelaksana yang pertama, bukan yang sekarang,” ujarnya.

Berita Terkait:  Gelar Pertandingan Eksebisi Tenis, Cara PTWP PTA Gorontalo dan Manado Perkuat Silaturahmi

Sebagaimana diketahui, revitalisasi Jalan Nani Wartabone merupakan satu dari sekian banyak proyek di Kota Gorontalo yang dibiayai dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dana PEN merupakan dana pinjaman yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat lewat bidang infrastruktur pasca dihantam pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).(*) 

Berita Terkait:  Pelaksanaan Pasar Murah Bersubisidi Dipantau Wali Kota Gorontalo dari Lokasi Retret

Penulis: Rendi Wardani Fathan