Hargo.co.id, GORONTALO – Proses penyidikan dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi Jalan Nani Wartabone, eks Jalan Panjaitan yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Gorontalo dipastikan tak akan mengganggu kelanjutan pekerjaan proyek tersebut.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifadli Bahsoan, Kamis (8/2/2024).
“Iya, tak akan menganggu proses pekerjaan (Jalan Panjaitan),” tegas Rifadli.
Menurutnya, proses penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena pelaksana pertama, yakni PT. Mahardika Permata Mandiri tak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan yang disepakati.
“Jadi, pekerjaan tetap berjalan. Karena yang bermasalah itu pelaksana yang pertama, bukan yang sekarang,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, revitalisasi Jalan Nani Wartabone merupakan satu dari sekian banyak proyek di Kota Gorontalo yang dibiayai dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dana PEN merupakan dana pinjaman yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat lewat bidang infrastruktur pasca dihantam pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan