Kota Gorontalo

Bayar dan Lapor Pajak di Kota Gorontalo Bisa Secara Online, Inovasi Pemkot For Mudahkan Warga

×

Bayar dan Lapor Pajak di Kota Gorontalo Bisa Secara Online, Inovasi Pemkot For Mudahkan Warga

Share this article
Logo pajak daerah Pemerintah Kota Gorontalo.
Logo pajak daerah Pemerintah Kota Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pembayaran dan pelaporan pajak di Kota Gorontalo kini makin mudah. Ya, saat ini untuk menunaikan kewajiban itu, masyarakat sudah bisa melakukannya secara online.

Berita Terkait:  Reklame Liar Disapu Bersih, Satpol PP Turun Tangan Tata Wajah Kota Gorontalo

Ini setelah adanya inovasi terbaru dari Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui Badan Keuangan, yakni yanjak.gorontalokota.go.id.

Selain untuk memudahkan warga, alasan lain Badan Keuangan melahirkan inovasi ini, adalah untuk untuk meminimalisir kebocoran penerimaan.

Berita Terkait:  Pelaksanaan Pasar Murah Bersubisidi Dipantau Wali Kota Gorontalo dari Lokasi Retret

“Alhamdulillah, dengan adanya inovasi ini, kebocoran penerimaan kita bisa minimalisir,” ucap Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Sabtu (17/8/2024).

Dijelaskan Nuryanto, saat mengunjungi website yanjak.gorontalokota.go.id, warga akan memperoleh informasi berapa nilai pajak yang harus dibayarkan.

Berita Terkait:  Penilaian Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan Tingkat Provinsi, Kota Optimis Raih Juara

Bukan cuma itu, kata dia, warga bisa langsung membuat virtual account atau barcode yang akan digunakan dalam melakukan pembayaran dari mana saja dan bisa dilakukan kapan saja secara online.

“Dalam pelaksanaannya, kami telah melaksanakan Kerjasama dengan beberapa pihak. Diantaranya, Bank SulutGo, Bank Mandiri, Kantor Pos dan juga penyedia jasa pembayaran (PJP) yang dapat melayani transaksi online dan transaksi digital yang tentunya dapat memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dari berbagai channel yang dimiliki,” kata Nuryanto.

Berita Terkait:  BSG Melunak atas Hasil RUPS, Adhan Sukses Kembalikan Harga Diri Gorontalo

Masih kata Nuryanto, mekanisme layanan yang diberikan pada inovasi ini, adalah bagi wajib pajak yang sudah terdaftar dan telah memiliki NPWPD maupun nomor objek pajak daerah (NOPD). Dimana, kata dia, wajib pajak akan masuk ke system layanan dengan menggunakan NPWPD atau NOPD.

Nuryanto pun mencotohkan, untuk layanan pajak bumi dan bangunan (PBB), setelah mengunjungi website: yanjak.gorontalokota.go.id, akan diminta untuk memasukkan NOP PBB, sehingga akan ditampilkan data pembayaran PBB sesuai dengan Objek yang dimiliki.

Berita Terkait:  Ryan Kono Sebut Pilkada Serentak adalah Momentum Penting

Jika belum terbayar, lanjut figur yang saat ini tengah mengikuti seleksi Capim KPK itu, maka bisa langsung melanjutkan pembuatan kode bayar dan QR Code untuk digunakan dalam melakukan transaksi pembayaran pajak daerah.

“Untuk memastikan apakah transaksi atau pembayaran telah berhasil dilakukan atau jika terkendala dengan layanan tersebut, dapat mengkomfirmasikannya dengan Call Center layanan pajak pada Badan Keuangan melalui 08114350 303,” sambung Nuryanto.

Berita Terkait:  Penerapan Retribusi Coffe Street Pemkot: Hanya Rp. 10 Ribu, Tak Bikin Kantong Pedagang Jebol

Demikian pula, tambah Nuryanto, wajib pajak untuk kategori pajak self assesment, seperti hotel, restoran, rumah makan, tempat hiburan, parkir. Yang mana, wajib pajak dapat melakukan pelaporan pajak melalui layanan E-SPTPD yang telah tersedia dalam website tersebut.

“Tentunya dengan layanan yang telah diberikan melalui layanan pajak daerah di Badan Keuangan Kota Gorontalo,

diharapkan agar masyarakat sebagai wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik,

serta dapat meningkatkan partisipasi dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah,” tandasnya.

Berita Terkait:  Adhan: Keberadaan Komunitas Purna Bakti Sangat Penting

“Dengan layanan berbasis online ini, maka akan dapat menghemat waktu dan biaya bagi wajib pajak

yang memiliki usaha dan objek pajak di Kota Gorontalo.

Karena, untuk pelaporan dan pembayaran pajak daerah dapat dilakukan darimana saja

dan bisa dilakukan kapan saja serta bisa dilakukan melalui berbagai channel pembayaran yang telah tersedia,” pungkas Nuryanto.(Rls)