HeadlineLegislatif

Aksi Gabungan Desak Kebijakan untuk Penambang Tradisional di Gorontalo

×

Aksi Gabungan Desak Kebijakan untuk Penambang Tradisional di Gorontalo

Share this article
Aksi Gabungan Desak Kebijakan untuk Penambang Tradisional di Gorontalo
Massa Aksi dan Ketua Komisi II DPRD Mikson Yapanto di Kediaman Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Aksi unjuk rasa gabungan yang melibatkan mahasiswa, LSM, aktivis, hingga penambang tradisional digelar di depan rumah dinas gubernur, Senin (6/4/2026).

Berita Terkait:  Rustam Akili Sudah Sembuh, NasDem Batal Ganti Posisi Pendamping Tonny Uloli

Mereka mendesak pemerintah provinsi segera menetapkan kebijakan terkait pelarangan jual beli emas yang dinilai berdampak langsung pada penghidupan penambang.

Koordinator aksi, Taufik Buhungo, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes atas adanya larangan aktivitas jual beli emas dari tambang ilegal.

Berita Terkait:  AMFC 2023 di Gorontalo Dibatalkan, Kenapa?

Menurutnya, kebijakan tersebut belum mempertimbangkan kondisi riil penambang tradisional yang sebagian besar belum mengantongi izin resmi.

“Aksi ini adalah bentuk kecaman terhadap kebijakan pelarangan jual beli emas, sementara penambang tradisional sendiri masih terkendala perizinan. Ini yang membuat kami turun ke jalan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Tingkatkan Partisipasi Pemilih, DPRD Gorut Dorong KPU Gelar Kegiatan Informal

Dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto menyampaikan pihaknya akan mengupayakan rekomendasi kepada pemerintah provinsi.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar penanganan aktivitas pertambangan, termasuk mekanisme jual beli emas oleh penambang.
Berita Terkait:  Fraksi PDIP Gorut Apresiasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Namun, hasil pertemuan itu dinilai belum memuaskan oleh massa aksi. Pasalnya, belum ada keputusan konkret yang dihasilkan.

DPRD disebut masih akan melakukan pembahasan lanjutan secara kelembagaan.

Berita Terkait:  Dana Hibah Pilkada Gorut Dipastikan Aman

Massa aksi memberikan tenggat waktu satu minggu kepada DPRD dan pemerintah provinsi untuk menunjukkan sikap resmi.

Jika tidak ada kejelasan, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Berita Terkait:  Astaga! Memasuki Pertengahan Tahun, Program Pembangunan di Bonbol Belum Terealisasi

“Kami beri waktu satu minggu. Jika belum ada kejelasan, kami akan datang lagi dengan aksi yang lebih besar,” tegas Taufik.

Aksi ini diikuti perwakilan penambang dari sejumlah daerah di Gorontalo, di antaranya Pohuwato, Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  DBH PKB untuk Kabupaten/Kota Belum Terealisasi 100 Persen, Ini Penjelasan Badan Keuangan Provinsi

Massa berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret yang berpihak pada penambang tradisional, demi menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.

Masalah pertambangan ini sendiri sudah mendapat atensi dari Pemprov Gorontalo. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Di antaranya, memberikan instruksi kepada OPD terkait untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama satgas percepatan IPR.

Berita Terkait:  Perubahan APBD Gorut Tahun 2024 Resmi Disahkan

Gubernur Gusnar menginginkan agar persoalan izin pertambangan rakyat gorontalo segera selesai agar rakyat bisa tenang dan nyaman untuk bekerja.(Mg-08)