Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dan Polresta Gorontalo Kota dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh tiga lembaga itu, yang berlangsung pada Senin (13/7/2026).
Kerja sama ini dibangun sebagai respons terhadap kebutuhan guru dan tenaga kependidikan akan kepastian hukum dalam menjalankan tugas pendidikan, pembinaan, serta penegakan disiplin di lingkungan sekolah.
Selama ini, tidak sedikit pendidik yang menghadapi kekhawatiran karena tindakan disiplin yang dilakukan dalam konteks pendidikan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tenaga pendidik.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan bentuk pemberian kekebalan hukum kepada guru maupun tenaga kependidikan.
Menurutnya, setiap individu tetap berkewajiban mematuhi aturan dan akan diproses sesuai hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Perlindungan hukum yang diberikan bukan berarti guru kebal terhadap proses hukum. Jika terdapat pelanggaran yang terbukti, maka penanganannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adhan.
Ia menjelaskan, tujuan utama MoU adalah menghadirkan pendampingan dan kepastian hukum bagi tenaga pendidik yang melaksanakan tugas secara profesional.
Dengan adanya dukungan tersebut, guru diharapkan dapat lebih fokus menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan siswa tanpa rasa khawatir terhadap potensi kriminalisasi atas tindakan yang dilakukan dalam koridor tugasnya.
Adhan juga menyampaikan bahwa setiap persoalan hukum yang melibatkan tenaga pendidik akan ditelaah secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Pendekatan tersebut dilakukan agar penanganan setiap kasus berlangsung secara objektif, proporsional, dan menjunjung prinsip keadilan.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo ini, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih kondusif.
Guru dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang,
sementara kepastian hukum tetap menjadi landasan dalam setiap penyelesaian persoalan yang muncul.(Adv)












