Kota Gorontalo

Beri Perlindungan Hukum Bagi Guru, Pemkot Gorontalo Gandeng Polresta dan Kejari

×

Beri Perlindungan Hukum Bagi Guru, Pemkot Gorontalo Gandeng Polresta dan Kejari

Share this article
Beri Perlindungan Hukum Bagi Guru, Pemkot Gorontalo Gandeng Polresta dan Kejari
Penandatanganan MoU perlindungan hukum untuk guru oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Kajari, serta Kapolresta Gorontalo Kota.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kota Gorontalo resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dan Polresta Gorontalo Kota dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Berita Terkait:  Sebelum Kelola Bantuan Modal Usaha, BAZNAS Tingkatkan Kapasitas 77 Pelaku UMK

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh tiga lembaga itu, yang berlangsung pada Senin (13/7/2026).

Kerja sama ini dibangun sebagai respons terhadap kebutuhan guru dan tenaga kependidikan akan kepastian hukum dalam menjalankan tugas pendidikan, pembinaan, serta penegakan disiplin di lingkungan sekolah.

Berita Terkait:  Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Bahan Pokok Jelang Ramadan, Pemkot Gelar Pasar Murah Bersubsidi

Selama ini, tidak sedikit pendidik yang menghadapi kekhawatiran karena tindakan disiplin yang dilakukan dalam konteks pendidikan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tenaga pendidik.

Berita Terkait:  Ismail: Masjid Bisa Digunakan untuk Pendidikan dan Pembinaan Umat

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan bentuk pemberian kekebalan hukum kepada guru maupun tenaga kependidikan.

Menurutnya, setiap individu tetap berkewajiban mematuhi aturan dan akan diproses sesuai hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Berita Terkait:  Tak Keberatan RUPS BSG Digelar Ulang, Adhan: Asal YSK Minta Maaf Dulu ke Rakyat Gorontalo

“Perlindungan hukum yang diberikan bukan berarti guru kebal terhadap proses hukum. Jika terdapat pelanggaran yang terbukti, maka penanganannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adhan.

Ia menjelaskan, tujuan utama MoU adalah menghadirkan pendampingan dan kepastian hukum bagi tenaga pendidik yang melaksanakan tugas secara profesional.

Berita Terkait:  Pelayanannya Dikeluhkan Warga, Adhan akan Panggil Direktur RS Multazam

Dengan adanya dukungan tersebut, guru diharapkan dapat lebih fokus menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan siswa tanpa rasa khawatir terhadap potensi kriminalisasi atas tindakan yang dilakukan dalam koridor tugasnya.

Adhan juga menyampaikan bahwa setiap persoalan hukum yang melibatkan tenaga pendidik akan ditelaah secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Berita Terkait:  Pohon Tumbang dan Bencana Longsor Terjang Sejumlah Wilayah di Kota Gorontalo

Pendekatan tersebut dilakukan agar penanganan setiap kasus berlangsung secara objektif, proporsional, dan menjunjung prinsip keadilan.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo ini, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih kondusif.

Berita Terkait:  Adhan Siapkan Hadiah Umrah Bagi Pemenang PPIB ke-IX

Guru dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang,

sementara kepastian hukum tetap menjadi landasan dalam setiap penyelesaian persoalan yang muncul.(Adv) 

Berita Terkait:  MTQ ke-31 Dibuka, Awali Semarak HUT ke-298 Kota Gorontalo