Kota Gorontalo

Beri Perlindungan Hukum Bagi Guru, Pemkot Gorontalo Gandeng Polresta dan Kejari

×

Beri Perlindungan Hukum Bagi Guru, Pemkot Gorontalo Gandeng Polresta dan Kejari

Share this article
Beri Perlindungan Hukum Bagi Guru, Pemkot Gorontalo Gandeng Polresta dan Kejari
Penandatanganan MoU perlindungan hukum untuk guru oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Kajari, serta Kapolresta Gorontalo Kota.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kota Gorontalo resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dan Polresta Gorontalo Kota dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Berita Terkait:  Serangan Isu Soal Sampah, Pemkot Gorontalo Balas dengan Data dan Program Nyata

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh tiga lembaga itu, yang berlangsung pada Senin (13/7/2026).

Kerja sama ini dibangun sebagai respons terhadap kebutuhan guru dan tenaga kependidikan akan kepastian hukum dalam menjalankan tugas pendidikan, pembinaan, serta penegakan disiplin di lingkungan sekolah.

Berita Terkait:  Adhan Semprot Aleg Dekot: Rapat Sering Molor, Perjadis Paling Rajin

Selama ini, tidak sedikit pendidik yang menghadapi kekhawatiran karena tindakan disiplin yang dilakukan dalam konteks pendidikan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tenaga pendidik.

Berita Terkait:  Wakili Gorontalo Sebagai Agen Stunting, Kader BKB Ini Dianugerahi Penghargaan Menko PMK

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan bentuk pemberian kekebalan hukum kepada guru maupun tenaga kependidikan.

Menurutnya, setiap individu tetap berkewajiban mematuhi aturan dan akan diproses sesuai hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Berita Terkait:  Karnaval Budaya dan Gerak Jalan Jadi Ruang Pembentukan Karakter Generasi Muda

“Perlindungan hukum yang diberikan bukan berarti guru kebal terhadap proses hukum. Jika terdapat pelanggaran yang terbukti, maka penanganannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adhan.

Ia menjelaskan, tujuan utama MoU adalah menghadirkan pendampingan dan kepastian hukum bagi tenaga pendidik yang melaksanakan tugas secara profesional.

Berita Terkait:  Warga Antusias Belanja di Pasar Murah Bersubsidi Pemkot Gorontalo

Dengan adanya dukungan tersebut, guru diharapkan dapat lebih fokus menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan siswa tanpa rasa khawatir terhadap potensi kriminalisasi atas tindakan yang dilakukan dalam koridor tugasnya.

Adhan juga menyampaikan bahwa setiap persoalan hukum yang melibatkan tenaga pendidik akan ditelaah secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Berita Terkait:  Kritikan HMI Kelangkaan LPG 3 Kg Salah Alamat, Syawal Perlu Banyak Belajar

Pendekatan tersebut dilakukan agar penanganan setiap kasus berlangsung secara objektif, proporsional, dan menjunjung prinsip keadilan.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo ini, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih kondusif.

Berita Terkait:  Ini Agenda Bagian Kesra Kota Gorontalo Tahun 2025

Guru dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang,

sementara kepastian hukum tetap menjadi landasan dalam setiap penyelesaian persoalan yang muncul.(Adv) 

Berita Terkait:  1.796 PPPK PW Kebagian Bantuan Bahan Pokok, Kado Kemerdekaan dari Adhan Lewat BAZNAS