HeadlineKota Gorontalo

Kantor Satpol PP Diduga Diserang Sejumlah Oknum Polisi, Adhan Minta Kapolda Beri Sanksi Tegas

×

Kantor Satpol PP Diduga Diserang Sejumlah Oknum Polisi, Adhan Minta Kapolda Beri Sanksi Tegas

Share this article
Kantor Satpol PP Diduga Diserang Sejumlah Oknum Polisi, Adhan Minta Kapolda Beri Sanksi Tegas
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika melihat kondisi kantor Satpol PP yang diserang sejumlah oknum polisi, Ahad (6/7/2025). (Foto: Rendi Wardani Fathan/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo diserang yang diduga sejumlah oknum polisi. Insiden terjadi pada Ahad (6/7/2025) dini hari.

Berita Terkait:  "Santri Digitalpreneur 2024" Diharapkan Cetak Santri Kreatif di Bidang Digital

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula saat Satpol PP melaksanakan razia minuman keras (Miras) di salah satu cafe yang terletak di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Di sana petugas mendapati Miras jenis cap tikus tengah tersaji di dalam cerek di dalam room karaoke.

“Ada LC juga di dalam room karaoke. Selain itu, izin usaha sudah berakhir tahun 2024 kemarin,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulki Datau.

Berita Terkait:  Selundupkan 2,8 Ton Cap Tikus dari Sulut, 2 Warga Kabgor Diamankan Polisi

Namun, ketika petugas akan meninggalkan tempat, terjadi insiden saling dorong antara petugas dengan salah satu oknum polisi yang melakukan penyerangan kantor Satpol PP.

Menyikapi hal itu, Mulki mengajak oknum polisi tersebut, ke kantor untuk penyelesaian masalah. Namun, oknum polisi tak mengindahkan imbauan dari Mulki.

Berita Terkait:  Bayar Pajak dan Retribusi Pakai QRIS, Nooryanto: Nggak Bikin Repot

Tak lama berselang datang orang tua dari oknum polisi itu, yang juga pemilik cafe.

“Kami pun langsung ajak orang tuanya ke kantor untuk menyelesaikan masalah terjadi. Tapi, setelah tiba di kantor, ada tawaran ke kami untuk tidak memproses hasil razia Miras, sebagai balasnya, kejadian dugaan pemukulan tidak akan dibawah ke ranah hukum. Tapi, saya tolak, karena dua hal itu, berbeda. Anggota saya pun menyatakan tidak ada aksi pemukulan. Pun kalau ada pemukulan, dilaporkan ke pihak berwajib,” tegas Mulki.

Berita Terkait:  Warga Andalas Diserang OTK, Satu Pemuda Kena Luka Tikam

Persoalan pun mandek. Pemilik cafe atau orang tua si oknum polisi meninggalkan kantor Satpol PP.

Beberapa jam kemudian, ada sejumlah pemotor yang menggeber-geber gas di depan kantor Satpol PP. Mereka diduga kuat adalah teman angkatan dari oknum polisi tadi.

Berita Terkait:  Ismail Madjid Tinjau Drainase di Libuo Penyebab Banjir

Tiba-tiba terdengar suara seng yang diduga akibat lemparan batu. Kemudian ada lemparan kedua yang mengenai kaca depan kantor Satpol PP. Tak lama berselang, sejumlah oknum polisi masuk ke dalam kantor.

“Mereka merusak sejumlah fasilitas. Satu diantaranya CPU di ruangan penyidik,” ungkap Mulki.

Berita Terkait:  Nixon Ahmad Disebut Sosok yang Tepat Pimpin KONI Kota Gorontalo

Tak terima hal itu, Mulki dan sejumlah anggotanya mengadukan hal tersebut, ke Polresta Gorontalo Kota. Saat ini, sejumlah saksi tengah diperiksa. Sedangan oknum polisi yang diduga melakukan penyerangan, terinformasi telah diamankan oleh Paminal Polda Gorontalo.

Sementara itu, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea sangat menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi, belum lama ini, kepolisian baru saja merayakan hari jadinya yang mengambil tagline Polisi bersama masyarakat.

Berita Terkait:  Ditemukan Miras, Sky Billiard Ditutup Sementara oleh Satpol PP

“Tagline itu tak relevan dengan kejadian dini hari tadi,” tegas Adhan Dambea.

Dia pun meminta kepada Kapolda Gorontalo untuk menindak tegas oknum anggotanya yang telah melakukan penyerangan.

Berita Terkait:  Di Daerah Lain Dipangkas, Di Kota Gorontalo Gaji Honorer Aman Hingga 2024

Sementara, cafe yang menjadi akar masalah, akan ditutup secara permanen.

“Cafenya akan ditutup. Karena ilegal, tidak memiliki izin,” pungkasnya.(Rendi) 

Berita Terkait:  Adhan Dambea Kukuhkan Gen-Z Bersinar Pelopor Anti Narkoba dan Miras