Hargo.co.id, GORONTALO – Bid Propam Polda Gorontalo terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
Salah satunya, dengan terus memberikan pembinaan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi polri (KEPP).
Bid Propam Polda Gorontalo sendiri merupakan satuan kerja yang bertugas membina dan melaksanakan pengamanan internal dan penegakan disiplin.
Satuan kerja ini juga bertugas untuk menegakkan ketertiban dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Kepolisian.
Selain itu, Bid Propam Polda Gorontalo juga turut melayani berbagai aduan masyarakat terkait kinerja personil Polri.
Terutama mengenai dugaan penyimpangan tindakan pegawai negeri pada Polri serta rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejauh ini, Bid Propam Polda Gorontalo terus berusaha melayani berbagai laporan ataupun kompleinn dari masyarakat. Baik pengaduan langsung, maupun tidak langsung berupa surat pengaduan.
Tindak lanjut atas laporan ataupun komplain masyarakat tersebut tentu saja sesuai dengan Subbid dilingkungan Bid Propam Polda Gorontalo.
Pertama, ada Subbidprovos yang menindaklanjuti pelanggaran disiplin. Kemudian untuk pelanggaran KEPP di tindaklanjuti oleh Subbidwabprof.
Sedangkan untuk pengaduan yang masih perlu di dalami atau di lakukan penyelidikan di tindaklanjuti oleh Subbidpaminal.
Pada 2022 kemarin, Bid Propam Polda Gorontalo menindaklanjuti laporan komplain masyarakat sebanyak 292 aduan. 269 aduan sudah di lakukan tindaklanjut.
Data tersebut sudah termasuk laporan komplain masyarakat yang proses tindaklanjutnya di lakukan oleh sipropam polres jajaran.
Selain itu, Bid Propam juga melaksanakan penegakkan disiplin yang di lakukan oleh subbidprovos dan sipropam polres jajaran.
Diantaranya, dengan melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor milik anggota Polri dan kelengkapan surat diri.
Tak hanya itu, sikap tampang dan kehadiran anggota ASN polri juta tidak luput dari pemeriksaan. Termasuk di tempat pelayanan publik.
Terakhir, Bid Propam juga menerbitkan Rehabilitasi bagi anggota polri yang telah melaksanakan hukuman dan pengawasan.(*)
Rilis: Humas Polda Gorontalo