Hargo.co.id – Meski Freeport Indonesia telah sepakat melepas 51 persen sahamnya, skema divestasi hingga kini belum jelas. Pemerintah masih membahas detail formula divestasi saham tersebut.
’’Masih didetailkan. Bukan negosiasinya yang alot, tapi masih diproses karena ini menjadi satu kesatuan, jadi tidak sepotong-sepotong,’’ kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara kemarin (31/8).
Penentuan waktu divestasi saham berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, sejak penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi FI, proses divestasi saham langsung dimulai. ’’Saya rasa yang sekarang enam bulan dari sejak dikeluarkannya IUPK yang terakhir,’’ ujarnya.
Suahasil memilih bungkam terkait dengan siapa saja yang akan menyerap saham tersebut. Juga, tentang anggaran apa yang digunakan untuk membeli saham hingga berapa kenaikan besaran penerimaan negara yang didapat dari raksasa tambang asal AS tersebut. ’’Pasal 169 Undang-Undang Minerba itu menyebutkan, kalau renegosiasi, penerimaan negara harus naik dari sebelumnya. Itu yang kami pegang,’’ jelasnya.
Di tempat terpisah, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai pemerintah seharusnya bisa memaksa PT FI segera melakukan tahapan divestasi saham. Sebab, kesepakatan yang telah disetujui antara pemerintah dan PT FI kemarin belumlah cukup.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, FI berbelit-belit dalam melakukan skema divestasi 10 persen saham sehingga terlambat beberapa tahun dari ketentuan kontrak karya (KK). ’’Kalau memang mereka (PT FI) beriktikad baik, seharusnya tahun depan sudah dialihkan ke pemerintah dengan penerapan harga jual yang objektif,’’ tuturnya kepada Jawa Pos kemarin.
Dalam pasal 24 KK tahun 1991, kewajiban divestasi Freeport terdiri atas dua tahap. Tahap pertama adalah melepas 9,36 persen saham ke pihak nasional dalam 10 tahun pertama sejak 1991. Kemudian, divestasi tahap kedua dimulai pada 2001.
PT FI harus melepas sahamnya 2 persen per tahun hingga kepemilikan nasional menjadi 51 persen. Artinya, 51 persen saham PT FI seharusnya berada di tangan pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta nasional sejak 2011. Namun, hingga 2017, baru 9,36 persen saham PT FI yang sudah didivestasikan kepada pemerintah.
’’Lalu, yang paling penting, metode penetapan harga saham yang dijual tidak boleh secara sepihak dilakukan PT FI dengan menetapkan harga jual yang nilainya tinggi sekali. Yang sebelumnya kan pernah PT FI masukkan unsur cadangan. Nah, jadinya itu mahal,’’ ungkap mantan anggota tim antimafia migas tersebut.
Soal kemampuan anggaran pemerintah membeli saham PT FI, Fahmy berpandangan bahwa yang seharusnya membeli saham tersebut adalah BUMN. Alasannya, APBN tidak mampu membeli saham tersebut. ’’APBN nggak mampu sama sekali,’’ tegasnya.
Dengan begitu, pemerintah bisa memerintahkan pembentukan konsorsium atau holding BUMN tambang agar proses divestasi itu bisa diserap. Sebab, dia meyakini BUMN lebih mampu membeli saham tersebut daripada pemerintah. Buktinya, profitabilitas perusahaan-perusahaan tambang dianggap masih sehat dan lebih mampu mengelola kepemilikan saham tersebut.
Dia juga mengingatkan, saat divestasi sudah dilakukan, pemerintah RI haruslah menjadi operator. ’’Nanti kalau nilai saham mayoritas sudah dikuasai, Indonesia harus jadi operator, bukan Freeport lagi,’’ jelasnya.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menargetkan secepatnya kesepakatan tentang formula divestasi saham itu rampung.
Dengan rampungnya formula yang kini dikaji di Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan tersebut, dia berharap BUMN dapat mengeksekusi kepemilikan saham di tahap pertama divestasi tersebut.
’’Kami (Kementerian BUMN, Red) berharap ketika holding (tambang) sudah terbentuk akan langsung bisa mengambil alih. Tapi, kalau belum ya, bentuknya akan menjadi konsorsium dengan pemerintah pusat dan pemda untuk mengambil divestasi,’’ terangnya.
Fajar meyakini, formula itu bakal terbit dan bisa mengakomodasi kebutuhan pemerintah dalam menguasai 51 persen saham dari perusahaan yang telah menambang lebih dari 50 tahun di RI tersebut. â€Kami ingin secepatnya. Kalau bisa, tahun ini kesepakatannya bisa rampung. Jadi, prosesnya bisa dimulai pada tahun depan,’’ tandasnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno berharap proses divestasi PT FI bisa selesai pada 2018. Menurut dia, divestasi PT FI sebaiknya dilakukan sekaligus atau satu tahap saja. Sebab, divestasi yang dilakukan secara bertahap justru akan memberatkan Indonesia.
â€Itu malah secara financial structure akan berat buat kita. Jadi, kita mengharapkan bisa betul-betul (memiliki saham PT FI, Red) the whole 51 percent,†ujarnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin.
Selain saham bakal diserap BUMN, rencananya, BUMD dan pemerintah daerah (pemda) akan menjadi investor.
Hal itu, papar Rini, menjadi alternatif jika holding BUMN tambang tak kunjung terbentuk.
Namun, Rini tak membeberkan pemda mana yang dimaksud.
Direktur Utama PT BEI Tito Sulistio mengatakan, institusi yang memberikan keuntungan secara langsung kepada masyarakat seperti BPJS Ketenagakerjaan memang layak diprioritaskan untuk memiliki saham PT FI. Dia pun berharap PT FI mau go public di bursa lokal sehingga investor domestik punya kesempatan untuk membeli saham. Dengan demikian, akan diketahui aset, balance sheet, dan kegiatan operasional Freeport secara transparan.
â€Ini kesempatan untuk melakukan pemerataan pendapatan melalui kepemilikan jika Freeport bisa go public dan dimiliki rakyat Indonesia,†katanya.
Tito berjanji, self-regulatory organization (SRO) akan mengupayakan agar ada proteksi pada kepemilikan saham PT FI nanti. Lewat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), BEI akan memastikan bahwa saham PT FI hanya dibeli investor lokal.
â€Kan di KSEI ada catatannya, nanti tinggal di-protect. Kalau nanti, dua tahun lagi, asing beli (misalnya, Red), ya enggak apa-apa. Kan kita, rakyat, untung, apalagi kalau harganya (saham PT FI, Red) bagus. Mestinya sih harganya ya bagus,†ungkapnya. (*)
(dee/rin/c14/noe/hg)
