Hargo.co.id, GORONTALO – Provinsi Gorontalo kembali mengalami Inflasi pada Juni 2025. Badan Pusat Statistik mencatat, Provinsi Gorontalo mengalami inflasi bulanan (month to month) pada Juni 2025 sebesar 0,37 persen. Padahal sebelumnya pada Mei 2025 mengalami deflasi sebesar 1,68 persen.
Jika melihat angka 0,37 persen tersebut, maka tingkat inflasi Provinsi Gorontalo dianggap diatas nasional yang ada di angka 0,19 persen.

“Kalau kita mengikuti rilis nasional sebelumnya, dimana angka inflasi bulan ke bulan Provinsi Gorontalo ini sedikit diatas nasional. Dimana angka inflasi nasional tadi dirilis sebesar 0,19 persen,” kata Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo, Dwi Alwi Astuti saat menyampaikan rilis berita resmi statistik, Selasa, (1/7/2025).
Tingkat inflasi tersebut dipengaruhi oleh naiknya pengeluaran masyarakat pada beberapa kelompok pengeluaran. Tiga kelompok pengeluaran tersebut dengan andil inflasi tertinggi diantaranya makanan, minuman dan tembakau laju inflasi sebesar 1,11 persen dan memberikan andil inflasi 0,40 persen.
Kedua kelompok pakaian dan alas kaki laju inflasi 0,30 persen dengan andil inflasi 0,02 persen.
Ketiga kelompok transportasi laju inflasi 0,18 persen dengan andil inflasi 0,02 persen.
Alwi menyampaikan, secara umum ada beberapa komoditas utama penyumbang inflasi bulanan di Provinsi Gorontalo pada Juni 2025 diantaranya tomat 0,30 persen. Bawang merah diposisi kedua penyumbang inflasi sebesar 0,28 persen. Beras 0,16 persen, cabai rawit 0,11 persen, sigaret kretek mesin (SKM) 0,04, krim wajah 0,02 persen, mobil 0,02 persen, kacang panjang 0,02 persen, ketimun 0,02 persen dan pasta gigi menyumbang angka inflasi 0,02 persen.
Dilihat dari inflasi tahunan (yoy) Provinsi Gorontalo mengalami inflasi sebesar 0,80 persen. Pergerakan harga tertinggi ada pada emas perhiasan. Emas perhiasan masuk pada posisi pertama komoditas penyumbang angka inflasi sebesar 0,37 persen.
Disusul komoditas sigaret kretek mesin (SKM) memberi kontribusi angka inflasi sebesar 0,20 persen. Kopi bubuk 0,15 persen, terong 0,14 persen, sigaret putih mesin (SPM) 0,09 persen, kelapa 0,08 persen, minyak kelapa 0,08 persen, nasi dengan lauk 0,08 persen, sepeda motor 0,08 persen, dan tarif air minum PAM 0,06 persen.(Mg-10)