Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo resmi mengumumkan caleg yang akan bertarung pada 2024 mendatang. Dari 448 caleg yang masuk lineup pada daftar caleg sementara (DCS), hanya satu yang dinyatakan gugur, yakni caleg dari partai Gerindra.
“Karena ada satu caleg yang dihapus, yakni dari partai Gerinda,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Hadijah Hamsah, Jumat (3/11/2023).
Menghapus satu caleg Gerindra, KPU Kabupaten Gorontalo bukan tanpa alasan. Menurutnya, caleg tersebut, terdaftar tidak hanya di partai Gerindra, namun namanya juga masuk dalam caleg partai lain.
“Dengan alasan salah satu caleg mereka ternyata dicalonkan kembali oleh partai lain,” ungkap Hadijah.
Hadijah menambahkan, sebelum menetapkan kontestan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, pihaknya sempat menerima perubahan caleg dari sejumlah partai. Seperti PDI Perjuangan dan Demokrat.
“Yang digugurkan dari partai Gerindra, telah digantikan dengan nama baru. Ada juga partai lain yang mengganti calonnya, seperti PDIP, Demokrat dan lainnya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, 447 caleg yang telah ditetapkan terdiri dari 275 calon laki-laki dan 172 calon perempuan.
Di tempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan, ratusan caleg yang ditetapkan merupakan caleg dari 14 partai yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Memang diawal ada partai Umat, tetapi setelah perbaikan tidak lagi melakukan perbaikan. Maka dari itu ditetapkan jadi 14 partai, sementara tiga oartai lainnya memang tak ada sama sekali di Gorontalo,” tandasnya.
Penetapan para caleg sendiri, kata Roy, dilakukan melalui rapat pleno yang diselenggarakan pihaknya yang diawali dengan sejumlah tahapan, mulai dari pencalonan, verifikasi, perbaikan, verifikasi kembali, penetapan DCS, dan perbaikan DCS.
“Alhamdulillah pada hari ini tanggal 3 November 2023, kami KPU Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan rapat pleno terkait dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Gorontalo,”jelas Roy.
Roy mengatakan, rapat pleno yang dilaksanakan merupakan tugas dan kewajiban bersama, baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, termasuk partai politik.
Dalam kesempatan itu, Roy juga mengemukakan, untuk keterwakilan perempuan masih mengacu pada PKPU 10 tahun 2023.
“Memang ada beberapa partai yang tidak mencapai 30 persen, namun demikian tak ada sanksinya yang mengatur akan hal itu,” pungkasnya.(*)
Penulis: Deice