Hargo.co.id, GORONTALO – Tiga orang warga Gorontalo masing-masing Moh. Diemas Putra Pakaya (22), Riski Nuku (27) dan Iqbal Koem mendadak viral, akibat pengakuan empat siswa SDN 2 Talaga Jaya, Kecamatan Talaga Jaya yang mengaku diteror oleh orang tak dikenal.
Ketiga warga itu viral setelah pihak kepolisian berhasil menelusuri pengemudi mobil yang terekam CCTV. Tak memakan waktu lama, jajaran kepolisian berhasil mengamankan tiga warga tersebut. Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku hanya kesal, karena saat mobil mereka tengah melintas di ruas jalan Kecamatan Talaga Jaya, sejumlah anak tetap berada dibadan jalan meski sudah diberi klakson. Alhasil, ketiganya pun melontarkan kata-kata yang membuat anak takut.

Hal ini terungkap dari konfrensi pers yang dilakukan oleh Polres Gorontalo, Jumat (17/2/2023) siang.
“Kami dari jembatan jodoh menuju perumahan melewati Desa Luwoo, Kecamatan Talaga. Disaat perjalanan ada sebuah rangka tenda sebelah kiri dan didepannya ada dua mobil lainnya, sehingga saya mengambil arah kanan dan disaat berlawanan ada seorang anak dan dibelakangnya ada tiga anak lainnya. Saat mobil sudah mendekat, saya langsung menanyakan dimana menjual kepala anak disini dan tiba-tiba anak-anak itu langsung lari dan kami pun langsung pulang kerumah,” ungkap Iqbal Koem selaku pengemudi mobil.
Ia menegaskan, kalimat yang dilontarkan sama sekali tak ada unsur apa-apa. Menurutnya, hal itu hanya spontan saja. Pun begitu, Iqbal menyampaikan permohonan maaf kepada yang sudah dibuat resah atas kejadian ini.

Sementara itu, Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya menambahkan, setelah menerima laporan dan tim reskrim turun, tiga warga ini berhasil diamankan di rumah mereka di Kecamatan Talaga Jaya, tak jauh dari lokasi kejadian. Diungkapkannya, para pengemudi dan penumpang mobil mengakui jika tidak ada niat melakukan kejahatan.
“Mereka hanya kesal, sudah diklakson tapi anak-anak tidak menepi. Memang tidak ada niat buat kejahatan, niatnya menakut-nakuti dan memang tidak diperbolehkan dengan bahasa seperti itu. Apalagi, dengan kondisi saat ini yang marak pemberitaan dimedia sosial terkait penculikan anak,” jelas Dadang.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian memberikan pembinaan. Tak hanya itu, tiga warga yang diamankan juga diwajibkan membuat surat keterangan yang isinya tak akan mengulangi perbuatan yang sama.
“Tidak dilakukan penahanan, hanya saja jika melakukan kembali akan kami proses, karena sudah meresahkan masyarakat,” tandas Dadang.(*)
Penulis: Deice Pomalingo