Hargo.co.id, GORONTALO – Hendra Nurdin selaku perwakilan dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, melaporkan sejumlah oknum Kepala Desa (Kades) ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) setempat.
Hendra melapor lantaran adanya dugaan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan sejumlah Kades tersebut.
Menurut Hendra yang ditemui awak media ini, laporannya telah disampaikannya sejak Kamis, (7/11/2024).
“Saya beberapa waktu kemarin telah menyampaikan laporan kepada pihak Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum kepala desa,” ungkap Hendra, Sabtu (9/11/2024).
Lebih lanjut dikatakan oleh Hendra bahwa dugaan pelanggaran itu, karena adanya keberpihakan
oleh sejumlah oknum Kades terhadap salah satu pasangan calon pada Pilkada Gorut 2024.
“Hal ini tentu tidak bersesuaian dengan Undang-undang nomor 10 terkait dengan netralitas aparatur desa dalam pelaksanaan Pemilu, dan ini tentu selain mencoreng juga merugikan pasangan calon lainnya,” tegas Hendra.
Dalam laporan yang telah disampaikannya tersebut, menurut Hendra, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti lengkap guna mendukung laporan yang diberikan.
“Laporan yang disampaikan tersebut disertai dengan bukti lengkap dugaan pelanggaran yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah oknum kepala desa tersebut,” ujarnya.
Apa yang dilakukan oleh pihaknya tersebut menurut Hendra dalam rangka menegakkan
supremasi hukum yang ada di Kabupaten Gorut, terutama dalam pelaksanaan Pilkada saat ini.
“Kami sangat serius dan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, terutama kepada pihak Bawaslu agar dapat menindak lanjuti laporan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, terhadap Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang telah mendaftar di KPU Gorut beberapa waktu lalu,
harus berperan aktif dalam pelaksanaan tahapan Pilkada saat ini.
Sikap KIPP sebagai sebagai sebuah lembaga independen harus benar dapat melaksanakan perannya secara aktif dan netral.
“Jangan sampai lembaga ini mendapatkan penilaian yang kurang dari masyarakat karena sikap dan kinerjanya,” tandas Hendra Nurdin.(*)
Penulis: Alosius Marthen BudimanĀ