Gorontalo

Dispora Provinsi Tanda Tangani NPHD For Lembaga dan Ormas Berbadan Hukum

×

Dispora Provinsi Tanda Tangani NPHD For Lembaga dan Ormas Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini
Dispora Provinsi Tanda Tangani NPHD For Lembaga dan Ormas Berbadan Hukum
Suasana penandatanganan NPHD antara Dispora Provinsi Gorontalo dengan lembaga dan Ormas berbadan hukum, Rabu (12/3/2025). (Foto: Safirasari Aprilia Nurrohmah/Mahasiswa magang UNG)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo, menggelar acara penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI), National Paralympic Committee (NPC), dan Kwartir Daerah (KWARDA) Pramuka Provinsi Gorontalo Tahun 2025, di aula kantor Dispora Provinsi Gorontalo, Rabu (12/03/2025).

Berita Terkait:  Zukri Suratinojo Jelaskan Fokus Penggunaan Dana Desa 2024

badan keuangan

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 77/19/III/2025 tentang pemberian hibah berupa uang kepada lembaga/organisasi masyarakat berbadan hukum Indonesia yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Dispora Provinsi Gorontalo menetapkan penerima hibah tahun anggaran 2025 yakni Koni, Kormi, NPC dan Kwarda sebesar Rp 3,4 miliar.

Kepala Dispora Provinsi Gorontalo, Daniel Ibrahim, dalam kesempatan itu berharap seluruh pengurus lembaga dan organisasi kepemudaan serta olahraga di Gorontalo dapat memanfaatkan dana hibah ini dengan baik.

Berita Terkait:  Perekaman KTP El di Gorut dan Pohuwato Capai 100 Persen

badan keuangan

“Jika melihat nominalnya, dana hibah ini masih tergolong kecil, terutama untuk KONI yang bertanggung jawab dalam pembinaan olahraga prestasi. Namun, dengan keterbatasan kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Gorontalo, kami memohon maaf karena bantuan masih sebesar itu. Kami berharap KONI maupun organisasi lainnya dapat mencari dukungan tambahan dari sponsor atau perusahaan-perusahaan,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa seluruh penerima hibah wajib menggunakan serta mempertanggungjawabkan dana yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(MG-01/Adv) 

Berita Terkait:  Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo Pastikan Stok Blanko KTP Aman