Gorontalo

BKD Diminta Terapkan Sistem Merit ASN

×

BKD Diminta Terapkan Sistem Merit ASN

Share this article
sistem merit ASN
Rakor peningkatan kualitas pemantapan sistem merit dan manajemen talenta sekaligus pengukuhan Forum Kompak di Ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Selasa (8/8/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.

Berita Terkait:  RUPS LB BSG Tetapkan Rudiyanto Katili di Direksi, Riris Ismail Komisaris Independen

Itu ditegaskannya dalam rapat koordinasi peningkatan kualitas pemantapan sistem merit dan manajemen talenta di Kantor Gubernur, Selasa (8/8/2023).

“Regulasi apa saja yang dibutuhkan untuk bisa menerapkan sistem merit, akan saya tandatangani,” kata Penjagub Ismail.

Berita Terkait:  Proyek Kanal Tanggidaa Kembali Dilanjutkan, Gusnar Harap Warga Turut Mendukung

“Saya berharap kita bisa mewujudkan pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta secara penuh di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” imbuhnya.

Rakor pemantapan sistem merit dan manajemen talenta diintegrasikan dengan pengukuhan Forum Komunitas Penyuluh Antikorupsi (Kompak) Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Dispora Sembelih Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H, Hasilnya Dibagi ke Securiti Hingga Cleaning Servis

Hadir pada kegiatan itu Kasatgas Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangunan Integritas ACLC KPK RI, Sugiarto.

Selain itu, hadir pula Kasatgas Pelayanan Publik Kedeputian Korsup, Wahyudi, serta Asistem KASN, Muchis Irfan.

Berita Terkait:  Hadiri Paripurna HUT ke-21 Bone Bolango, Penjagub: Kabupaten ini Terus Berkembang

Ismail menjelaskan, Sistem merit diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam UU ASN itu, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Ini diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Berita Terkait:  Penjagub Rudy: Pilpres dan Pileg Harus jadi Acuan Pelaksanaan Pilkada

Ismail menegaskan, sejak dilantik dirinya sudah bertekad untuk tidak menjadikan keluarga dan sahabat sebagai pertimbangan dalam mutasi.

Kata Ismail, penilaian harus didasarkan pada kompetensi dan kinerja ASN.

Berita Terkait:  Dukcapil-PMD Pastikan Registrasi Identitas Kependudukan Digital Terus Berlanjut

Oleh karena itu, Ismail mendorong penerapan sistem merit yang dinilainya sangat memudahkan pimpinan dalam mengambil keputusan.

Khususnya dalam hal mutasi dan pengisian jabatan, dan juga memudahkan bagi ASN itu sendiri untuk meningkatkan karirnya.

Berita Terkait:  Mualaf dan Disabilitas jadi Tamu Istimewa Penjagub dan Istri di Hari Ketiga Idulfitri

Ia mengatakan, sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali dengan jumlah ASN yang besar sudah mampu menerapkan sistem merit.

“Sementara kita dengan jumlah pegawai provinsi dan kabupaten kota yang hanya kurang lebih 30 ribu, belum menerapkan sistem merit,” kata Penjagub.

Berita Terkait:  Wagub Idah: Kesuksesan Lahir Dari Diri Sendiri

“Olehnya itu manfaatkan kesempatan dua hari ke depan kita akan didampingi oleh Komisi ASN untuk menyempurnakan sistem merit,” pungkasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Gorontalo Utus Dua Perwakilan di Paskibraka Nasional, Ini Profilnya