Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo mengambil tindakan cepat dengan menutup sementara tempat hiburan Sky Billiard setelah ditemukan adanya minuman keras (miras) di lokasi tersebut.
Langkah ini dilakukan menyusul laporan yang beredar di salah satu media online lokal. Menindaklanjuti informasi itu, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, bersama tim langsung turun ke lokasi pada Selasa (5/5/2026).
“Begitu menerima laporan, kami segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Marwan.
Setibanya di Sky Billiard, petugas langsung meminta keterangan dari pihak pengelola. Berdasarkan pengakuan pemilik, minuman keras tersebut disediakan atas permintaan pelanggan.
“Pemilik mengakui ada pelanggan yang meminta disediakan miras. Namun, tidak lama kemudian petugas datang melakukan razia,” jelasnya.
Meski demikian, Satpol PP tetap menjatuhkan sanksi tegas berupa penutupan sementara operasional Sky Billiard. Kebijakan ini, menurut Marwan, merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang melarang peredaran miras di tempat hiburan.
Selain penutupan sementara, pihak Satpol PP juga akan memanggil pemilik usaha untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Sky Billiard diketahui pernah mendapatkan sanksi serupa dari Pemerintah Kota Gorontalo. Bahkan, hingga kini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) disebut belum mengeluarkan rekomendasi pasca penutupan sebelumnya.(Adv)












