Kota Gorontalo

Ditemukan Miras, Sky Billiard Ditutup Sementara oleh Satpol PP

×

Ditemukan Miras, Sky Billiard Ditutup Sementara oleh Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Ditemukan Miras, Sky Biliard Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Jajaran Satpol PP Kota Gorontalo tengah melakukan interogasi pemilik Sky Biliard.

Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo mengambil tindakan cepat dengan menutup sementara tempat hiburan Sky Billiard setelah ditemukan adanya minuman keras (miras) di lokasi tersebut.

Berita Terkait:  Kantor Satpol PP Diduga Diserang Sejumlah Oknum Polisi, Adhan Minta Kapolda Beri Sanksi Tegas

Langkah ini dilakukan menyusul laporan yang beredar di salah satu media online lokal. Menindaklanjuti informasi itu, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, bersama tim langsung turun ke lokasi pada Selasa (5/5/2026).

“Begitu menerima laporan, kami segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Marwan.

Berita Terkait:  Gerakan Indonesia ASRI Diluncurkan, Adhan Dorong Budaya Bersih dan Disiplin ASN

Setibanya di Sky Billiard, petugas langsung meminta keterangan dari pihak pengelola. Berdasarkan pengakuan pemilik, minuman keras tersebut disediakan atas permintaan pelanggan.

“Pemilik mengakui ada pelanggan yang meminta disediakan miras. Namun, tidak lama kemudian petugas datang melakukan razia,” jelasnya.

Berita Terkait:  Pekerjaan PSD di Kota Gorontalo Dipastikan Dilaksanakan Secara Transparan

Meski demikian, Satpol PP tetap menjatuhkan sanksi tegas berupa penutupan sementara operasional Sky Billiard. Kebijakan ini, menurut Marwan, merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang melarang peredaran miras di tempat hiburan.

Selain penutupan sementara, pihak Satpol PP juga akan memanggil pemilik usaha untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.

Berita Terkait:  Persiapan Event AIR Fun Run Kian Dimatangkan, Rio: Sudah 89 Persen

Sebelumnya, Sky Billiard diketahui pernah mendapatkan sanksi serupa dari Pemerintah Kota Gorontalo. Bahkan, hingga kini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) disebut belum mengeluarkan rekomendasi pasca penutupan sebelumnya.(Adv)