Hargo.co.id, GORONTALO – Tak hanya para pekerja dari luar daerah, DPRD Kabupaten Pohuwato, juga mengusulkan agar para Aparatur Negeri Sipil (ASN), khususnya dilingkup Pemkab Pohuwato untuk segera memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili Pohuwato. Usulan ini sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, dalam rapat pembahasan LKPJ Kepala Daerah, Jumat (19/5/2023).
Saat ditemui, Politisi Golkar itu menjelaskan, sudah seharusnya ASN-ASN di Pohuwato memiliki KTP Pohuwato, bahkan dirinya sudah mengusulkan kepada Sekretaris Daerah agar ada sanksi jika kemudian ada ASN yang menolak untuk pindah KTP.
“Wajib hukumnya kemudian mereka (ASN) ber KTP Pohuwato sehingga ini sudah kami sampaikan ke Sekda ada sanksi, ada Punishment kalau memang belum merubah itu karena sudah lama kami Suarakan itu,” tegas Nasir.
Alasanya, beber mantan Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo itu, akan sangat tidak elok ketika ada suara masyarakat saat pemilihan banyak ASN tidak berada di Pohuwato dengan alasan harus pulang untuk memilih. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak elok ketika mendengar suara dari masyarakat ketika di musim pemilihan banyak ASN yang tidak berada di Pohuwato. Saya kira ini juga bagian dari upaya meningkatkan angka partisipasi,” tuturnya menambahkan.
Untuk ketegasan usulan tersebut, dirinya merasa Sekda selaku panglima ASN harus secara tegas memberikan sanksi terhadap ASN-ASN yang tak mengindahkan usulan tersebut.
“Sanksi masih kami tawarkan, kalau kemudian secara lisan tidak didengar ada sanksi-sanksi lebih tegas lagi dari Pak Sekda selaku Panglima birokrat. Menahan TKD sebagian atau sanksi-sanksi lainnya sebelum melakukan perubahan (KTP) di sini, khususnya ASN,” imbuhnya.(*)
Penulis: Riyan Lagili