Legislatif

DPRD Diminta Bersikap Tegas, Rapat Paripurna LKPJ APBD 2022 Harus Dihadiri Bupati

×

DPRD Diminta Bersikap Tegas, Rapat Paripurna LKPJ APBD 2022 Harus Dihadiri Bupati

Share this article
DPRD Diminta Bersikap Tegas, Rapat Paripurna LKPJ APBD 2022 Harus Dihadiri Bupati
Rapat paripurna LPJ APBD 2022 beberapa waktu lalu yang tidak dihadiri Bupati Gorut, Thariq Modanggu. (Foto: Alosius M. Budiman/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) harus bersikap tegas terhadap pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka Laporan Pertanggungjawaban prlaksanaan APBD tahun 2022. DPRD harus menghadirkan Bupati Gorut, Thariq Modanggu dan tidak bisa diwakili, karena ini bukanlah LKPJ Sekertaris Daerah (Sekda) Gorut.

Berita Terkait:  Tak Peduli Medan Terjal dan Ekstrim, Mbak Luluk "Ngotot" Sapa Warga Sandalan

Demikian penegasan salah satu aktivis Gorut, Nanang Latif yang mengikuti terus perkembangan daerah.

“Namanya juga laporan pertanggungjawaban, berarti yang harus hadir bupati selaku kepala daerah yang menjalankan program pembangunan daerah, bukan Sekda,” tegasnya.

Berita Terkait:  Senator Dapil I Pohuwato Turun Gunung, Cek Proyek Irigasi Hingga Kondisi Pintu Klep Air

Tidak hanya itu saja, kata Nanang, kehadiran bupati dalam LKPJ juga tertuang dalam aturan tata tertib.

Menurut Nanang, aturan tatib tersebut merupakan penyampaian salah satu aleg PDIP, yakni Aryati Polapa bahwa kehadiran bupati sifatnya wajib dan mutlak seperti yang tertuang dalam tata tertib.

Berita Terkait:  DPRD Bonbol Kritik Pengadaan Sapi Rp10 M, Asal Ternak Berubah dari Sumbawa ke Sultra

“Tata tertib ini merupakan sebuah acuan yang harus di pedomani oleh lembaga, dan itu harus di hormati oleh siapa saja termasuk bupati didalamnya,” kata Nanang.

Untuk itu, dalam pelaksanaan rapat paripurna yang nantinya akan dijadwalkan pada 3 Juli 2023 mendatang, Nanang meminta DPRD menghadirkan bupati.

Berita Terkait:  Rahmat Siap Perjuangkan Hak Desa Atas Bagi Hasil Pendapatan Pajak dan Retribusi

Jika bupati tak hadir, lanjut Nanang, DPRD jangan melaksanakan rapat paripurna tersebut.

“Karena kehadiran bupati sangat krusial. Sebab ada hal-hal yang harus perlu beliau jelaskan terkait pelaksanaan APBD 2022 terutama terhadap kebijakan-kebijakan,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Hamzah: Sebelum Akhir September APBD-P Harus Diparipurnakan

Penulis: Alosius M. Budiman