Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo akan segera menindaklanjuti laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2024.
LPJ ini sendiri telah diserahkan secara resmi oleh Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, melalui rapat paripurna, Senin (16/06/2025).
Penyerahan laporan ini menandai tahapan awal pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Ketua DPRD Kabgor, Zulfikar Usira mengatakan, dengan diserahkannya dokumen LPJ APBD 2024 ke DPRD, maka pihaknya akan secepatnya membahasnya dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Lanjut dikatakannya, LPJ APBD 2024 ini hakikatnya merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah.
“Ini mencerminkan hasil dari pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2024,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan pertanggungjawaban tersebut disajikan dalam tujuh bentuk laporan keuangan, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan.(Deice)












