Dua Residivis Curanmor Ditangkap

×

Dua Residivis Curanmor Ditangkap

Share this article
TIM Alap-alap Polres Gorontalo Kota memperlihatkan dua residivis kasus Curanmor (duduk) yang berhasil diringkus.

GORONTALO, Hargo.co.id – Aksi N alias Pri (35), dan T alias Rik (25) kandas sudah. Tim alap-alap Polres Gorontalo Kota berhasil meringkus dua pemuda yang diketahui adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti (Babuk) berupa empat unit sepeda motor yang diduga hasil curian, Ahad (18/2).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan terdap Pri dan Rik bermula dari kabar yang diperoleh Polres Gorontalo Kota bahwa ada transaksi jual beli sepeda motor merek Yamaha Vega yang mencurigakan.

Pembelinya diketahui inisial FD alias Fani (26), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Setelah menemui FD dan mengintrogasinya, ternyata sepeda motor yang dibeli FD adalah sepeda motor yang diduga hasil curian.

FD pun mengungkapkan barang tersebut diperolehnya dari lelaki bernama Pri warga Kecamatan Telaga, dan ZA Alias Ran (28) warga Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Namun setelah diselidiki, Ran mengaku sepeda motor tersebut hanya dititipkan oleh Pri sebagai jaminan, karena Pri merental mobil milik Ran. Pengakuan dari Ran kemudian ditindaklanjuti lagi dengan dilakukannya penangkapan terhadap Pri. Saat dibekuk, Pri tak berkutik.

Dia mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor sebanyak 8 unit. Tiga diantaranya berada di wilayah hukum Kota Gorontlao dan lima kendaraan lainnya dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo.

Hanya saja, informasi yang diperoleh petugas dari Pri, ia melakukannya tidak sendirian. Melainkan dibantu rekannya T alias Rik warga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Dari pengakuan Pri itu, tim segera bergerak mencari Rik. Dia pun berhasil ditangkap. Rik mengaku telah melakukan pencurian di Kota Gorontalo sebanyak 1 kali dan di Kabupaten Gorontalo 1 kali.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Yan Budi Jaya,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Handy Senonugroho,SIK mengatakan, dari hasil pengakuan para pelaku ini, pihaknya telah berhasil mengamankan empat unit kendaraan roda dua yang telah dijual di wilayah hukum Gorontalo Utara.

“Dalam perkara ini Pri dan Rik merupakan pelaku dari pencurian sepeda motor. Keduanya pula telah diamankan beserta barang bukti sepeda motor. Rencananya, perkara ini akan dilimpahkan ke wilayah Polsek Kota Tengah, karena laporannya berada di Polsek Kota Tengah,” jelasnya.

Ditambahkan pula oleh alumnus Akpol 2008 ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus pencurian sepeda motor tersebut. “Alhamdulillah beberapa perkara pencurian di wilayah Kota Gorontalo berhasil diungkap.

Selanjutnya, kami masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus-kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Kota Gorontalo. Kami pun berharap dukungan dari msayarakat, khususnya dalam hal memberikan informasi terkait dengan dugaan-dugaan mencurigakan untuk tindakan kejahatan di wilayah Kota Gorontalo,” pungkasnya. (kif/hg)