Kab. Gorontalo

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bolihuangga, Dua Pejabat Pemkab Gorontalo Ditetapkan Tersangka

×

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bolihuangga, Dua Pejabat Pemkab Gorontalo Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bolihuangga, Dua Pejabat Pemkab Gorontalo Ditetapkan Tersangka
Kajari Kabupaten Gorontalo, ketika memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dugaan kasus peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu, Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto, Jumat (7/2/2025). (Foto: Deice/Gorontalo Post)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, dengan nilai kontrak Rp 3.269.928.821 yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun anggaran 2023, Jumat (7/2/2025).

Berita Terkait:  Nelson Hadiri RUA dan Laporan LTKL 2023-2024

badan keuangan

Tiga tersangka ini, dua diantaranya adalah pejabat di lingkungan Pemkab Gorontalo. Yaitu, HK sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan SP Penjabat Pembuat Komiten (PPK). Sedangkan satunya lagi merupakan konsultan pengawas, berinisial ST.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abivianto Syaifullah mengungkapkan, tiga tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf ab,

badan keuangan

Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana.

Berita Terkait:  Program BAZNAS Masuk sekolah Diapresiasi Sekda Kabgor

“Dan pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana,” sambung Abivianto.

“Sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, maka tim penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan dana PEN peningkatan jalan Samaun Pulubuhu yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Dinas PU,” tambah Abivianto.

Berita Terkait:  2.641 KPM di Tabongo Dapat Bantuan Beras, Nelson: Hingga 6 Bulan Kedepan

Masih kata dia, berdasarkan hasil penyidikan dan kolaborasi antara tim penyidik dengan BPK-RI hasil kerugian negara kurang lebih Rp 1.181.483.912.

“Setelah memperoleh alat bukti dan ditemukan adanya kerugian negara dan menetapkan tiga tersangka,

dan kenapa harus ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan proses,” jelas Abivianto.

Berita Terkait:  Lomba Kelurahan dan Desa Tingkat Provinsi, Pemkab Gorontalo Kirim Dua Utusan

Ditanyakan terkait kerugian negara yang sudah dibayarkan, Abivianto mengakui

walaupun kerugian negara sudah ada pengembalian dan berdasarkan pasal 4 UU nomor Tipikor

nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan pidana korupsi,

bahwa pengembalian kerugian negara akan dipertimbangkan, tetapi tidak menghapus adanya tindak pidana dalam proses penyidikan.

“Sementara yang sudah dikembalikan kurnag lebih Rp 570an juta dan itu merupakan itikad baik

dan itu akan menjadi pertimbangan di persidangan nanti,” tandas Abivianto.(Deice) 

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Tetap Fokus Turunkan Angka Stunting