Hargo.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, dengan nilai kontrak Rp 3.269.928.821 yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun anggaran 2023, Jumat (7/2/2025).

Tiga tersangka ini, dua diantaranya adalah pejabat di lingkungan Pemkab Gorontalo. Yaitu, HK sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan SP Penjabat Pembuat Komiten (PPK). Sedangkan satunya lagi merupakan konsultan pengawas, berinisial ST.
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abivianto Syaifullah mengungkapkan, tiga tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf ab,

Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana.
“Dan pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana,” sambung Abivianto.
“Sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, maka tim penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan dana PEN peningkatan jalan Samaun Pulubuhu yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Dinas PU,” tambah Abivianto.
Masih kata dia, berdasarkan hasil penyidikan dan kolaborasi antara tim penyidik dengan BPK-RI hasil kerugian negara kurang lebih Rp 1.181.483.912.
“Setelah memperoleh alat bukti dan ditemukan adanya kerugian negara dan menetapkan tiga tersangka,
dan kenapa harus ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan proses,” jelas Abivianto.
Ditanyakan terkait kerugian negara yang sudah dibayarkan, Abivianto mengakui
walaupun kerugian negara sudah ada pengembalian dan berdasarkan pasal 4 UU nomor Tipikor
nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan pidana korupsi,
bahwa pengembalian kerugian negara akan dipertimbangkan, tetapi tidak menghapus adanya tindak pidana dalam proses penyidikan.
“Sementara yang sudah dikembalikan kurnag lebih Rp 570an juta dan itu merupakan itikad baik
dan itu akan menjadi pertimbangan di persidangan nanti,” tandas Abivianto.(Deice)