Eksekusi Rumah Pensiunan Polri Alot

×

Eksekusi Rumah Pensiunan Polri Alot

Share this article
TEGANG - Proses mediasi terkait eksekusi rumah milik Jhon Lengkong di jalan P Kalengkongan, Kelurahan Tenda, Hulonthalangi, berlangsung tegang. Pihak keluarga bersikukuh tak ingin angkat kaki. Namun hasil negosiasi yang cukup pajang, akhirnya mereka pasrah.

GORONTALO Hargo.co.id – Eksekusi rumah milik pensiunan Polri, Jhon Lengkong dan isterinya, Ratna Radji, di jalan P Kalengkongan, Kelurahan Tenda, Hulonthalangi, Kota Gorontalo, berlangsung tegang, kemarin, Senin (19/2). Selaku tergugat, Jhon Lengkong bersikukuh enggan meninggalkan rumah tersebut.

Dikawal ketat oleh puluhan personel kepolisian, juru sita Pengadilan Negeri Gorontalo, Arlan Djafar, menjelaskan, bahwa pihaknya akan menjalankan perintah eksekusi terhadap rumah milik termohon yang kalah dalam gugatan berdasarkan surat permohonan eksekusi pengosongan tanggal 16 Maret 2017 dengan nomor eksekusi 10/Pdt.Eks/2017/PN.

Gtlo yang di mohonkan oleh Abu Arief Muhammad Hasibuan yang tinggal di jalan Santosa No 12 RT. 003 PW/008, Kelurahan Arga Pura, Kecamatan Jayapura Selatan, Provinsi Papua. “Dengan surat risalah lelang tanggal 9 Februari 2016 nomor 056/2018, kemudian disusul surat penetapan amaning No 10/Pdt.Eks/2017/PN.

Gtlo tanggal 12 Oktober 2017, dan pada hari rabu tanggal 18 Oktober 2017 terbitlah Berita Acara Amaning namun hingga 1 November 2017 keluarga tersebut tidak melaksanakan teguran tersebut,” jelas Arlan membacakan berita acara eksekusi.

Arlan juga menjelaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah eksekusi terhadap hak tertanggung yang telah di lelang oleh pihak perbankan dan bermasalah terhadap kredit dan akhirnya pemenang lelang yang melakukan eksekusi dengan sita permohonan eksekusi hak tanggungan.

Setelah dibacakan berita acara tersebut, Jhon Lengkong yang sudah tua renta tersebut duduk diatas kursi sambil menolak untuk keluar dari rumah bersama istri dan anak-anaknya yang sudah berrumah tangga, “Torang tidak mo kaluar, pokoknya biar ngoni mo bunuh pa torang, torang tetap tidak mo kaluar rumah,” Sahut istrinya.

Saat diambil barang-barangnya dari dalam rumah dan dengan perundingan yang cukup lama akhirnya keluarga tersebut dipaksa keluar dari rumah sekitar pukul 14.00 Wita meski tidak menerima kondisi tersebut.

Sementara itu, Lurah Tenda, Yusran Djibu, menuturkan, jika pelaksanaan eksekusi ini memang sudah ada pemberitahuan dari PN Gorontalo beberapa hari yang lalu sehingga pihak kelurahan tidak bisa berbuat apa-apa “Sementara ini barang-barang milik keluarga Jhon Lengkong dan Ratna Radji masih dititipkan di kantor Kelurahan Tenda. Yang tinggal di dalam rumah itu ada dua kepala rumah tangga,” tutur Yusran.(Tr-59/hg)