Lebih lanjut Ridwan Yasin mengatakan, Perda yang dibatalkan dikembalikan ke daerah. “Setelah itu wajib diparipurnakan untuk pembatalan,”tandasnya.
Sebelumnya pada tahun 2006 lalu, Kemendagri juga telah membatalkan satu Perda, yakni Perda nomor 42 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perda ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bone Bolango Fredy Ahmad SH membenarkan dua Perda Bone Bolango telah dibatalkan. Mekanisme pencabutan Perda ada beberapa alasan.
Pertama karena Presiden RI selaku kepala pemerintahan mempunyai hak prerogatif untuk menncabut atau membatalkan Perda yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau UU.Â
