Gubernur Batalkan 12 Perda, Miliaran Rupiah Sia-sia

×

Gubernur Batalkan 12 Perda, Miliaran Rupiah Sia-sia

Share this article
Ilustrasi

Dengan adanya UU 23 tahun 2014 tentang pemda, Perda yang dicabut itu sudah beralih kewenangan ke Pemprov. “Sesuai mekanisme pembatalan Perda, Presiden RI selaku kepala pmerintahan mendelegasikan ke Mendagri, seterusnya Mendagri delegasikan ke Gubernur selaku kepala daerah,”jelas Fredi Ahmad.

Diutarakan Fredi Ahmad, ada empat alasan utama hingga dua Perda itu dibatalkan yakni, karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, menghambat investasi, bertentangan dengan norma kesusilaan, dan keempat menghambat birokrasi atau pelayanan kepada masyarakat.

Terkait Perda Retribusi dan perizinan di Kabupaten Bone Bolango dijelaskan Fredi Ahmad secara umum diantaranya, Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),Retribusi pasar, rumah makan, retribusi pelayanan rumah sakit, serta retribusi parkir di tepi jalan.

“Kalau untuk Perda tentang Retribusi dan Perijinan itu kita mengacu pada UU No 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,”tandas Fredi Ahmad.

Sementara itu Kepala Bagian hukum Setda Kota Gorontalo, mengaku, sebelum ada kebijakan pembatalan Perda oleh pemerintah pusat, pihaknya sudah berencana membatalkan empat Perda yang dinilai penghambat investasi.(tro/nat/roy/hargo)