Legislatif

Gugatan Pengelolaan Pulau Saronde di MA, Alhamid: Peluang Menang Pemkab Gorut Cukup Besar

×

Gugatan Pengelolaan Pulau Saronde di MA, Alhamid: Peluang Menang Pemkab Gorut Cukup Besar

Share this article
Gugatan Pengelolaan Pulau Saronde di MA
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Alhamid Otoluwa. (Antara)

Hargo.co.id, GORONTALO – Berdasarkan berbagai penjelasan yang disampaikan dalam rapat evaluasi terkait dengan persoalan pengelolaan Pulau Saronde dengan pengelola pertama yakni PT Gorontalo Alam Bahari (GAB), pihak Pemerintah Kabupaten Gorut dinilai masih memiliki harapan untuk memenangkan persoalan yang kini ada ditingkatan kasasi.

Berita Terkait:  AMKGM Tolak Kenaikan Gaji Aleg, Zulfikar: Kami Dukung Demi Kepentingan Rakyat

Penilaian ini diutarakan anggota Komisi III DPRD Kaupaten Gorut, Alhamid Otoluwa, ketika diwawancarai awak media baru-baru ini.

Alhamid menegaskan, peluang Pemerintah Kabupaten Gorut dalam persoalan hukum itu, cukup besar, apabila benar-benar serius menghadapi persoalan tersebut.

Berita Terkait:  Sladauri: Setiap Progres Pekerjaan Harus Ada Laporan

“Jika pihak pemda telah menseriusi seperti ini, maka kami menilai memiliki peluang atau kesempatan untuk menang,” tegas aleg PAN tersebut.

Lebih lanjut dikatakan oleh Alhamid, dalam rapat evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Goru telah menjelaskan secara rinci terkait dengan persoalan yang ada. Termasuk, menurutnya, langkah-langkah apa yang nantinya telah dipersiapkan.

Berita Terkait:  Ketua Komisi I Dekab Boalemo Desak Kadis Pendidikan Perjelas Status Guru PAUD

“Tadi telah dijelaskan secara rinci terkait dengan alasan-alasan sampai kenapa pihak Pemda Gorut memutuskan hubungan kerjasama tersebut,” ujarnya.

Pihaknya sendiri kata aleg PAN tersebut, hanya bisa memberi semangat dan juga mendorong Pemkab Gorut lebih serius lagi dalam menghadapi persoalan ini.

Berita Terkait:  Maksimalkan Perencanaan dan Pelaksanaan Program, OPD Wajib Berkoordinasi

“Bagaimana persiapan yang dilakukan, apa saja yang harus dipersiapkan, terutama terkait dengan dasar tuntutan yang dilayangkan oleh pihak ketiga yang pertama kali melakukan kerjasama,” jelasnya.(*)

Penulis: Alosius M. Budiman

Berita Terkait:  Tambahan 50 Persen TPG 2023 Belum Dibayar, Irwan: Pemda Ingin Memiskinkan Guru