Kabar Politik

Gugatan Ryan-Budi di MK Terpental, Adhan-Indra Tinggal Tunggu Pelantikan

×

Gugatan Ryan-Budi di MK Terpental, Adhan-Indra Tinggal Tunggu Pelantikan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo terpilih, Adhan Dambea-Indra Gobel.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo terpilih, Adhan Dambea-Indra Gobel.

Hargo.co.id, JAKARTA – Setelah melaksanakan seluruh tahapan dan proses sidang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Ryan F. Kono dan Budi Doku dengan nomor perkara PHPU.WAKO-XXIII/2025, Selasa (4/2/2025).

Berita Terkait:  Sandiaga: Sawaludin Saya Tunggu di DPR RI

Putusan yang dibacakan oleh hakim MK Suhartoyo itu, menolak gugatan kuasa hukum Ryan F. Kono dan Budi Doku.

Berita Terkait:  Pengganti Ridwan Yasin di Pilkada: PDIP Gorut Tunggu Petunjuk DPP

Keputusan MK ini, merupakan hasil rapat pemusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi. Yaitu, Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.

Berita Terkait:  Andi Ilham Kian Menarik Perhatian Publik Maju ke Pilwako Gorontalo 2024, Ini Profilnya

“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakimoleh sembilan hakim konstitusi yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Januari tahun 2025 yang diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2025,” ucap Suhartoyo.

Berita Terkait:  Tak Benar Paslon BUPATI Lakukan Serangan Fajar, Soewitno: Itu Hanya Fitnah

Adapun isi amar putusan MK sebagai berikut:

Mengadili dalam eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon

2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Berita Terkait:  Hari Sumpah Pemuda, Sofyan Puhi Dialog dengan Gen Z

Sementara itu, dengan diputusnya gugatan Paslon Ryan dan Budi di MK, maka Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024, yakni Adhan Dambea dan Indra Gobel tinggal menunggu prosesi pelantikan.(Rendi)