Hargo.co.id, JAKARTA – Setelah melaksanakan seluruh tahapan dan proses sidang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Ryan F. Kono dan Budi Doku dengan nomor perkara PHPU.WAKO-XXIII/2025, Selasa (4/2/2025).
Putusan yang dibacakan oleh hakim MK Suhartoyo itu, menolak gugatan kuasa hukum Ryan F. Kono dan Budi Doku.
Keputusan MK ini, merupakan hasil rapat pemusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi. Yaitu, Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakimoleh sembilan hakim konstitusi yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Januari tahun 2025 yang diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2025,” ucap Suhartoyo.
Adapun isi amar putusan MK sebagai berikut:
Mengadili dalam eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon
2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Sementara itu, dengan diputusnya gugatan Paslon Ryan dan Budi di MK, maka Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024, yakni Adhan Dambea dan Indra Gobel tinggal menunggu prosesi pelantikan.(Rendi)












