Kabar Politik

Gugatan Ryan-Budi di MK Terpental, Adhan-Indra Tinggal Tunggu Pelantikan

×

Gugatan Ryan-Budi di MK Terpental, Adhan-Indra Tinggal Tunggu Pelantikan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo terpilih, Adhan Dambea-Indra Gobel.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo terpilih, Adhan Dambea-Indra Gobel.

Hargo.co.id, JAKARTA – Setelah melaksanakan seluruh tahapan dan proses sidang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Ryan F. Kono dan Budi Doku dengan nomor perkara PHPU.WAKO-XXIII/2025, Selasa (4/2/2025).

Berita Terkait:  Warga Suwawa: Amran-Irwan Harapan Baru Bone Bolango 2024

Putusan yang dibacakan oleh hakim MK Suhartoyo itu, menolak gugatan kuasa hukum Ryan F. Kono dan Budi Doku.

Berita Terkait:  Hamzah Isa-Ustad Bahmid Menang! Gorontalo Full Jaringan Internet, Tidak Ada Lagi Blind Spot

Keputusan MK ini, merupakan hasil rapat pemusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi. Yaitu, Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.

Berita Terkait:  Di Tangan TU-MT, Kesejahteraan Pelayan Publik Pasti Terjamin

“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakimoleh sembilan hakim konstitusi yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Januari tahun 2025 yang diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2025,” ucap Suhartoyo.

Berita Terkait:  Idah Syahidah: Harmonisasi Partai Politik Untuk Kepentingan Rakyat

Adapun isi amar putusan MK sebagai berikut:

Mengadili dalam eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon

2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Berita Terkait:  Dukungan dari Petinggi Golkar Terus Mengalir, Tonny Makin Optimis Raih Rekom DPP

Sementara itu, dengan diputusnya gugatan Paslon Ryan dan Budi di MK, maka Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024, yakni Adhan Dambea dan Indra Gobel tinggal menunggu prosesi pelantikan.(Rendi)