“Artinya itu hanya sebagai bentuk sayang dan cinta pada anggota keluarga, agar lebih dekat dengan keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo Abdurrahman Abubakar Bachmid menyampaikan, mengubur jenazah di halaman rumah dibolehkan dalam Islam.
“Pada dasarnya boleh, karena tidak ada dalil yang melarangnya,” jelas Bahmid.
Namun begitu, jika melihat dari sisi maslahat, Bahmid lebih sepakat jika kuburan tidak ditempatkan di dekat rumah. Anggota DPD RI perwakilan Gorontalo ini memberi beberapa pendapat terkait penempatan kuburan di dekat rumah. Yang pertama terkait pengembangan sebuah kota.
“Contohnya, mau ada pelebaran jalan,” sambungnya.
Kedua adalah terkait pengembangan rumah itu sendiri. Karena itu kedepan, Bachmid menyarankan agar disiapkan lokasi secara khusus untuk pemakaman umum,
“Ini sebaiknya menjadi agenda prioritas pemerintah daerah,” pungkasnya.(tr-45/csr/axl/hargo)
