Kab. Bone Bolango

Izin Pertambangan Bukan Kewenangan Daerah, Merlan: Pusat Harus Beri Solusi, Kasian Penambang

×

Izin Pertambangan Bukan Kewenangan Daerah, Merlan: Pusat Harus Beri Solusi, Kasian Penambang

Share this article
Izin Pertambangan Bukan Kewenangan Daerah, Merlan_ Pusat Harus Beri Solusi, Kasian Penambang
Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli. (Foto: Diskominfo Bone Bolango)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah daerah tak memiliki kewenangan dalam hal izin usaha pertambangan rakyat. Yang bisa menerbitkan izin adalah pemerintah pusat. Hal ini tertuang dalam aturan perundang-undangan.

Berita Terkait:  Budiyanto Minta, OPD Pacu Capaian Indeks MCP

“Yang mengeluarkan izin ini (Pertambangan rakyat) adalah pemerintah pusat,” tukas Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli, saat diwawancarai usai melakukan rapat evaluasi akhir Operasi SAR Terpadu pencarian korban longsor di wilayah tambang Suwawa Timur, Jumat (12/7/2024).

Merlan Uloli menegaskan, pihaknya berada di posisi yang tak mengenakkan. Betapa tidak, kata dia, disatu sisi harus memikirkan penambang. Sementara, disisi lain harus dihadapkan dengan ketentuan yang bukan kewenangan pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Pasca Direnovasi Pengunjung Danau Perintis Makin Ramai

“Tuntutan dari para penambang disini agar dilegalkan dan diatur aktivitas pertambangan ini, agar mereka juga bisa berkontribusi untuk daerah melalui PAD,” tandasnya.

“Ada ribuan orang yang menggantungkan hidup di sini, baik itu sebagai penambang, tukang ojek dan yang berjualan makanan di sana,” imbuh Merlan Uloli.

Berita Terkait:  Pejuang PAD di Bone Bolango Terima Penghargaan dari Merlan

Oleh karena itu, Merlan meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dapat memberikan perhatian dan solusi terbaik.

“Terus terang selama ini kami tidak mendapatkan PAD dari aktivitas pertambangan ini. Namun ketika ada bencana seperti ini. Kami yang menjadi sasaran dan kami tidak bisa lepas dari tanggung jawab itu,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Program Bunga Desa Rintisan Merlan Uloli Diminta Warga Terus Dilanjutkan

Merlan Uloli juga menjelaskan kebijakan penutupan sementara aktivitas pertambangan di Suwawa Timur. Menurutnya, langkah itu diambil, karena pihaknya tak mau kejadian yang sama, yakni longsor kembali terjadi.

Sebagaimana diketahui, tambang Suwawa Timur belum lama ini diterjang longsor. Berdasarkan data dari Basarnas, kejadian itu membuat 26 orang meregang nyawa. Bukan cuma itu, 19 orang masih dalam pencarian 19.

Berita Terkait:  MSIB ke-7, Bappeda Bone Bolango Kembali Dipercaya jadi Mitra Penyelenggara

“Maka membuka izin ini harus ada kajian. Kalau kita menutup aktivitas pertambangan di sana apakah bisa dijamin tidak ada lagi orang yang bekerja disana? Karena banyak dari mereka yang sudah menguasai medan disana dan mudah saja untuk kembali melakukan aktivitas pertambangan di atas,” bebernya.(*)

Penulis: Rendi Wardani Fathan 

Berita Terkait:  Sempat Dikeluhkan, Pepohonan di Sepanjang Jalan Menuju Kampus 4 UNG akan Dipangkas