Hargo.co.id, GORONTALO – Upaya menekan angka pernikahan usia anak terus digencarkan Pemerintah Desa Huntu Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
Salah satunya melalui penyuluhan pencegahan pernikahan dini yang digelar di aula kantor desa, Sabtu (2/5/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan desa dalam membangun kesadaran generasi muda terhadap risiko pernikahan dini, sekaligus mendorong lahirnya remaja yang lebih siap secara pendidikan, mental, dan sosial.
Kepala Desa Huntu Selatan, Yasin Jabi, mengungkapkan bahwa program tersebut telah dirancang sejak tahun sebelumnya dan dibiayai melalui Dana Desa.
Penyuluhan ini juga merupakan bagian dari komitmen desa dalam mendukung program Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak (DRPPA).
“Program ini sudah kami siapkan sejak tahun lalu. Apalagi sebelumnya sempat ada kasus pernikahan dini, bahkan tahun ini masih ada satu kasus yang berproses di pengadilan,” ujar Yasin.
Ia menjelaskan, penyuluhan dilaksanakan secara rutin setiap tahun dengan melibatkan lintas sektor, mulai dari pihak kepolisian, tenaga kesehatan, hingga unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sasaran kegiatan tidak hanya remaja, tetapi juga orang tua, meski partisipasi orang tua dinilai masih perlu ditingkatkan.
“Fokus utama kami adalah memberikan pemahaman kepada remaja tentang dampak pernikahan dini, baik dari sisi kesehatan reproduksi maupun konsekuensi sosialnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone Bolango, Oktaviani Helingo, menegaskan pentingnya peran remaja sebagai agen perubahan di lingkungan masing-masing.
Ia mendorong generasi muda untuk berani menolak pernikahan di usia anak dan lebih mengutamakan pendidikan serta pengembangan diri.
“Remaja harus menjadi pelopor dan pelapor. Pelopor untuk tidak terlibat dalam pernikahan dini, dan pelapor jika menemukan adanya kekerasan atau pemaksaan pernikahan,” tegas Oktaviani.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik pemaksaan pernikahan oleh orang tua masih ditemukan di sejumlah kasus.
Oleh karena itu, keberanian remaja untuk melapor dinilai penting agar dapat segera ditindaklanjuti melalui pendampingan yang tepat.
Oktaviani turut mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Huntu Selatan yang tetap mengalokasikan anggaran untuk kegiatan edukatif di tengah keterbatasan.
Desa ini disebut sebagai salah satu dari 49 desa dampingan program DRPPA yang aktif dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.
“Yang terpenting bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bagaimana edukasi ini mampu mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat,” pungkasnya.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya remaja yang semakin meningkat,
sehingga kasus pernikahan dini di Desa Huntu Selatan dapat ditekan bahkan dicegah sepenuhnya di masa mendatang. (Mg-08)












