Kab. Bone Bolango

TPP dan Upah Honorer Harus Terpenuhi Hingga Akhir Tahun, Instruksi Merlan ke TAPD

×

TPP dan Upah Honorer Harus Terpenuhi Hingga Akhir Tahun, Instruksi Merlan ke TAPD

Sebarkan artikel ini
TPP dan Upah Honorer Harus Terpenuhi Hingga Akhir Tahun, Instruksi Merlan ke TAPD
Pj. Sekda Bone Bolango Aznan Nadjamudin saat memberikan arahan pada apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, di halaman Kantor Bupati setempat, Senin (29/7/2024). (F.AKP)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan upah untuk honorer harus terpenuhi hinga akhir tahun.

Berita Terkait:  Bupati Bone Bolango yang Ajak Siswa Terpencil ke Destinasi Wisata, Lili: Baru Merlan Uloli

Hal ini merupakan instruksi Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

“Ibu Bupati Merlan sudah berulang kali menyampaikan ke TAPD agar bagaimana TPP, hak-hak pegawai dan tenaga kontrak harus terpenuhi hingga akhir tahun, bahkan harus didahulukan,” ungkap Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Aznan Nadjamudin pada apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, yang dilaksanakan di halaman kantor bupati, Senin (29/7/2024).

Berita Terkait:  Tarkam Kemenpora RI, Bone Bolango Dipercaya Sebagai Tuan Rumah

Aznan mengungkapkan, instruksi Bupati Merlan Uloli merupakan hal wajib yang harus dilaksanakan.

“Bagi ibu Bupati ini harga mati dan harus dibayarkan sampai dengan bulan Desember tahun 2024,” kata Aznan.

Berita Terkait:  Mulai Rapuh, Pohon Besar di Sepanjang Jalan ke Kampus 4 UNG Mengkhawatirkan

Selain itu, Aznan juga ingin para ASN yang sedang mengikuti Diklat PIM II bisa mendapatkan support anggaran pada APBD Perubahan atau pergeseran di masing-masing OPD sebagai bentuk ikhtiar dalam pengembangan SDM di Bone Bolango.

“Insya Allah semua itu bisa terpenuhi walaupun dengan fiskal daerah kita yang sangat terbatas,” tutup Aznan.(*) 

Berita Terkait:  Merlan: Peran Guru Tak Bisa Digantikan dengan Teknologi

Penulis: Rendi Wardani Fathan