Hargo.co.id, GORONTALO – Persoalan pengadaan makan dan minum di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bone Bolango yang tengah hangat dibicarakan di kalangan masyarakat Bone Bolango, bukanlah kasus korupsi.
Ya, permasalahan pengadaan makanan dan minum tahun anggaran 2023 ini, merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu tindak kejahatan atau korupsi, selama masih ada inisiatif baik,” ucap Inspektur Bone Bolango, Fredi Lasut.
Fredi menjelaskan, berdasarkan rekomendasi BPK, temuan tersebut masuk sebagai rekomendasi finansial atau pengembalian kerugian keuangan negara dalam bentuk tuntutan ganti rugi (TGR).
“Untuk temuan BPK tersebut, sudah dalam proses pengembalian keuangan negara dengan cara tindakan ganti rugi,” ujar Fredi.
Temuan BPK yang berujung pada TGR sendiri tidak hanya terjadi di era pemimpin saat ini. Kepala daerah sebelumnya, juga pernah mengalami hal yang sama.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan