“Setiap proses pemeriksaan kasus dimana seseorang sudah menjadi tersangka maka ia berhak untuk didampingi oleh pengacara, makanya kemarin karena pak Basri masih dalam keadaan sakit dan saya masih menjalani sidang di PTUN Manado. Saya sudah sempat meminta Kejari untuk menunda proses pemeriksaan, namun tetap dihiraukan,” tambahnya.
Ismail juga menegaskan, usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kliennya juga tidak menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai tersangka. Olehnya, Ismail mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah berkas dan bukti dalam persidangan gugatan praperadilan yang menurutnya akan dilaksanakan, Kamis (10/3).
Sementara itu, menurut hasil penelusuran Gorontalo Post melalui website resmi Pengadilan Negeri Gorontalo, gugatan praperadilan atas nama Ismail Pellu maupun Hendrtis Saleh, hingga berita ini diturunkan, masih belum terdaftar, untuk agenda persidangan Kamis (10/3). (tr-45/hargo)
