Hargo.co.id – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menegaskan bahwa tindakan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa yang terlibat dalam bisnis narkotika jenis sabu-sabu tidak dapat ditoleransi.
Pada sidang etik yang berlangsung pada Selasa (30/5) kemarin, Polri memutuskan untuk memberhentikan Teddy Minahasa dengan tidak hormat (PTDH).
Teddy Minahasa menjadi jenderal bintang dua kedua yang dipecat dalam setahun terakhir, setelah mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang dipecat karena menembak mati ajudanya, Brigadir Jhosua.

Dilansir dari Gorontalopost.id Sidang etik terhadap Teddy Minahasa berlangsung selama kurang lebih 13 jam, dimulai pada pukul 9 pagi dan berakhir pada pukul 22.30 WITA.
“Sebagai sanksi administratif, Teddy Minahasa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkap Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Selasa, 30 Mei 2023.
Pimpinan sidang menilai perbuatan Teddy Minahasa sebagai tindakan tercela.
Dalam sidang etik tersebut, terbukti bahwa Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu seberat 5 Kg dengan tawas.
Sabu yang telah disisihkan tersebut kemudian dijual melalui Linda Pujiastuti.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Etik, yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada.
Wakil Ketua Komisi adalah Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, sedangkan anggota Komisi terdiri dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono,
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja. (dis)