Hargo.co.id – Indonesia sepertinya menghadapi darurat seksual menyimpang. Selain hebohnya kasus lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT), kejahatan terhadap anak pun tidak berkurang. Terakhir kasus yang menyeret pedangdut Saipul Jamil yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) berinisial DS (16).
Jaksa Agung, HM Prasetyo menyatakan bahwa kekerasan seksual telah menjadi kejahatan luar biasa. Kini perlindungan atas ancaman kejahatan seksual itu baru dilindungi dengan landasan hukum setingkat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Koordinator Presidium Forum Alumni Aktivis PPMI, Agung Sedayu mengatakan, pernyataan Jaksa Agung menggambarkan bahwa Indonesia memang dalam keadaan darurat kejahatan seksual terhadap anak.
“Lebih dari 10 juta anak Indonesia mengalami kekerasan seksual dan para predator seringnya adalah orang-orang terdekat korban,” kata Agung yang dilansir dari JPNN (Jawa Pos Group), Senin (22/2).
Beberapa waktu lalu, lanjut Agung, masyarakat sempat riuh dengan munculnya akun Twitter @GayKids_botplg yang isinya memamerkan foto, dan identitas pelajar sekolah menengah pertama dan atas. “Sedihnya, keberadaan akun tersebut justru membuat sebagian masyarakat makin asyik berkutat dalam perdebatan pro kontra kelompok minoritas lesbian, gay, biseksual, transgender, dan interseks,” ucap Agung.
Menurut Agung, masyarakat cenderung menempatkan fenomena akun Gaykids itu sebagai potret eksistensi LGBT dibandingkan kejahatan seksual. “Bak sudah jatuh tertimpa tangga, eksploitasi seksual dan stigma negatif bersamaan mendera anak-anak,” ungkapnya. (gil//iil/JPG/Hargo)