Hargo.co.id, GORONTALO – Merlan Uloli tak lama lagi akan menakhodai Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Ini seiring Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat pemberhentian Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango.
Surat tertanggal 15 September 2023 dan ditanda tangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri tersebut, ditujukan kepada Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo.
Adapun isi surat tersebut, yakni berkenaan dengan telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3936 tahun 2023 tanggal 6 September 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Bone Bolango dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo.
Surat pemberhentian Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango sendiri telah diterima oleh Pemprov Gorontalo.
“Suratnya (Pemberhentian Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango) saya yang bawa dari Kemendagri,” ucap Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo, Reflin Buata, ketika diwawancarai awak media melalui sambungan telepon seluler, Ahad (24/9/2023).
Pemberhentian Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango sendiri, karena dirinya maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Hamim akan bertarung memperebutkan kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut).
“Surat pemberhentian pak Hamim berlaku nanti setelah KPU (Komisi Pemilihan Umum) menerbitkan (DCT), jadwalnya bulan Oktober,” kata Reflin.
Lantas bagaimana, jika nama Hamim Pou tidak keluar pada DCT sebagai Caleg DPR RI berdasarkan keputusan KPU. Apakah surat pemberhentian dirinya tetap berlaku?
Reflin menjawab, suratnya tetap berlaku dan tidak bisa dirubah lagi, meski Hamim Pou tak masuk dalam DCT nanti.
Reflin menambahkan, nantinya setelah surat pemberhentian berlaku, maka jabatan Bupati Bone Bolango akan diisi oleh Wakil Bupati Bone Bolango.
“Pelaksana tugasnya Wabup. Nanti akan diparipurnakan oleh DPRD Bone Bolango pemberhentian Wabup, yang kemudian diusulkan menjadi pelaksana tugas bupati,” tutup Reflin.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan