Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mulai mensosialisasikan peraturan bupati (Perbup) tentang kelompok informasi masyarakat (KIM).
Sosialisasi dilakukan ke pemerintah desa. Agar sosialisasi berjalan cepat dan tepat, Dinas Kominfo dan Persandian sebagai leading sektor menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes).
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli, sosialisasi KIM akan dilaksanakan secara bertahap yang dimulai wilayah Suwawa grup, kemudian lanjut ke Kecamatan Kabila grup, Kecamatan Tapa-Bulango grup dan terakhir Kecamatan Bone Pesisir grup.
“Sosialisasinya dilakukan secara bertahap,” tandas bupati perempuan pertama di Bone Bolango itu, usai membuka kegiatan sosialisasi tersebut, Rabu (6/12/2023).
Merlan Uloli mengemukakan, KIM adalah mitra dari pemerintah daerah, kecamatan hingga desa yang akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai corong penyebarluasan informasi berbagai program kerja, baik itu yang akan dilaksanakan, sementara berlangsung dan yang telah selesai dilaksanakan.
“Salah satu wujud partisipasi itu adalah bentuk kelompok informasi masyarakat desa atau KIM. Yang tugasnya yakni menyebarluaskan informasi tentang capaian pembangunan di desa dan kecamatan,” tandasnya.
Sementara itu, Koodinator Tim Kerja Bupati Irwan Bempah, yang ditunjuk sebagai salah satu narasumber pada sosialisasi Perbup tentang KIM mengatakan, di tahun 2019 beberapa desa telah membentuk KIM, sesuai arahan Perbup nomor 37 tahun 2019. Namun karena terkendala covid-19 maka KIM yang sudah terbentuk belum berjalan optimal.
“Saya harap, KIM yang akan mulai dibentuk bisa menjalankan tugas dan fungsinya,” tutur Iwan.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan