Gorontalo

Keperluan Administrasi Pelaku UMKM Semakin Dipermudah

×

Keperluan Administrasi Pelaku UMKM Semakin Dipermudah

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo. (Foto: Dok. Diskumperindag)
Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo. (Foto: Dok. Diskumperindag)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) terus meningkatkan pelayanan kepada para pelaku UMKM yang ada di daerah itu.

Berita Terkait:  Hari Kedua Open House, Gubernur Terima Pimpinan OPD dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota

Kabid UMKM Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Helly Mangundap mengatakan, pelayanan tersebut terus dimaksimalkan untuk mempermudah para pelau UMKM dalam menjalankan usahanya.

Dirinya menjelaskan, selain melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM, Dinas tersebut juga memfasilitasi berbagai macam pengurusan administrasi yang diperlukan oleh para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.

Berita Terkait:  Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo Komit Dukung Pilkada Serentak

“Selain strategi dalam menjalankan usaha, masyarakat pelaku UMKM ini juga tentu memerlukan berbagai dokumen administrasi, misalnya terkait pengurusan ijin dan lain sebagainya,” kata Helly Mangundap, Senin (29/7/2024).

Dirinya menjelaskan, dokumen tersebut diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal,

NPWP dan lain sebagainya yang diperlukan oleh para pelaku UMKM.

Berita Terkait:  Jamin Keamanan Saat Lebaran, Pemprov Gelar Rakor Lintas Sektor

Dengan adanya pendampingan tersebut, kata dia, para pelaku UMKM bisa mendapatkan potongan harga dalam setiap kepengurusan.

Misalnya, dalam pengurusan sertifikasi halal, pelaku usaha hanya perlu mengeluarkan

biaya Rp 500 Ribu dari harga sebenarnya senilai Rp 1,5 Juta. Pendampingan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Berita Terkait:  Pemprov Buka Media Center, Hubungi Nomor ini Untuk Berikan Informasi Bencana

“Jadi kita mengeluarkan rekomendasi dan dengan adanya rekomendasi ini, mereka hanya membayar kurang dari setengah harga yang perlu dibayar. sementara untuk pengurusan NIB itu gratis, ungkapnya.

Dirinya berharap dengan berbagai pembinaan dan pendampingan ini para pelaku UMKM

bisa lebih aman menjalankan usaha tanpa perlu memikirkan kendala yang mereka hadapi

dalam pengurusan administrasi karena tidak memahami aturannya.

Berita Terkait:  Tak Ingin Terjebak Dinamika di Media Sosial, Gusnar Pilih Fokus Cari Solusi

“Harapannya, dengan berbagai kemudahan ini para pelaku umkm akan semakin lancar

dalam menjalankan usahanya sehingga perputaran ekonomi mereka bisa lebih lancar,” tandasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Ismail Pakaya Hadiri Haul Masyayikh Ponpes Salafiyah Syafi'iyah di Kabupaten Pohuwato