Hargo.co.id, GORONTALO – Hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Gorontalo Utara (Gorut) pada Selasa (09/11/2021) yakni masalah yang muncul di Desa Pontolo terkait dengan amar putusan PN Limboto.
RDP ini digelar oleh Komisi I yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua, DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik. Menurut Wakil Ketua Komisi I, Matran Lasunte, bahwa untuk persoalan Desa Pontolo pada dasarnya telah mendapatkan kesimpulan yakni terkait dengan administrasi berupa laporan dari BPD kepada Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin.
“Hal tersebut butuh pendampingan dari pihak pemerintah Desa Pontolo,” ungkapnya.
Untuk kesimpulan yang kedua, kata Matran Lasunte, yang perlu diperhatikan ke depan terutama oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara yakni terkait dengan kompetensi BPD.
“Terhadap kompetensi BPD perlu perhatian dan itu pihak Pemda Gorontalo Utara harus dapat melakukannya. Ini masalah tanggung jawab. Jangan sampai apa yang menjadi tanggung jawab dari pihak BPD akan lewat begitu saja,” kata Martan Lasunte.
Untuk kesimpulan selanjutnya bahwa persoalan yang mencuat di Desa Pontolo tersebut tidak terlepas dari adanya amar putusan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Limboto terhadap Kepala Desa (Kades) Pontolo yang statusnya sebagai terpidana.
Untuk itu kata Matran, terhadap laporan dari BPD tersebut tentu akan ditindak lanjuti oleh Komisi I, dan selain itu juga pemerintah daerah jangan hanya diam saja.
“Komisi I pasti akan menindak lanjuti apa yang menjadi laporan dari BPD desa Pontolo tersebut, dan berharap kepada pihak pemerintah daerah untuk dapat bertindak dan jangan hanya diam saja,” kuncinya. (***)
Penulis: Alosius M. Budiman