Burhan Pepen ada di hati
Persepsi

Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini

×

Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini

Sebarkan artikel ini
Konsep Dasar Pendidikan anak usia dini
Yenti Juniarti, S.Pd, M. Pd dan Mahasiswa Kelas 1 C PG-PAUD

Oleh: Yenti Juniarti, S.Pd, M. Pd dan Mahasiswa Kelas 1 C PG-PAUD

PENDIDIKAN pada anak usia dini pada dasarnya meliputi seluruh upaya dan tindakan yang dilakukan oleh Pendidik dan orang tua dalam proses perawatan, pengasuhan dan pendidikan pada anak dengan menciptakan aura dan lingkungan dimana anak dapat mengeksplorasi pengalaman yang memberikan kesempatan kepadanya untuk mengetahui dan memahami pengalaman belajar yang diperolehnya dari lingkungan. Dengan terbitnya Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), keberadaan pendidikan usia dini diakui secara sah. Hal itu terkandung dalam bagian Ketujuh, pasal 28 ayat 1-6, dimana pendidikan anak usia dini diarahkan pada pendidikan pra-sekolah yaitu anak usia 0-6 tahun.

badan keuangan

Dalam penjabaran pengertian, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisidiknas menyatakan bahwa: Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Anak usia dini, yakni anak dengan usia pra-sekolah (0-6 tahun) berdasarkan berbagai penelitian merupakan masa keemasan manusia (golden age), di manakecerdasan manusia ditentukan pada masa-masa ini (Hariwijaya, 2007:32). Dengan adanya pendidikan anak usia dini diharapkan anak dapat tumbuh dengan segala potensinya, sehingga ia mampu membangun dirinya, lingkungan dan bangsanya.

Salah satu pemenuhan hak pendidikan sejak dini pada usia 3-5 tahun yang kemudian dilakukan masyarakat dan pemerintah yaitu program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Didalam pelaksanaannya, setiap kelurahan yang ada di Indonesia didorong untuk memiliki minimal satu PAUD.

PAUD merupakan alternatif pemenuhan hak pendidikan selain Taman Kanak-Kanak (TK) atau Taman Pendidikan Al-Qur’an(TPA).Jenis Layanan PAUD: PAUD menawarkan layanan yang holistik dan integratif, yang mencakup pendidikan formal, nonformal, dan informasi.

Berita Terkait:  Birokrasi: Antara Politik dan Netralitas

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2005, PAUD termasuk dalam jenis pendidikan Non Formal.

Pendidikan Non Formal selain PAUD yaitu Tempat Penitipan Anak (TPA), Play Group dan PAUD Sejenis. PAUD sejenis artinya PAUD yang diselenggarakan bersama dengan program Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu untuk kesehatan ibu dan anak).

Sedangkan Pada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), PAUD dimasukkan kedalam program Pendidikan Luar Sekolah (PLS).

Manfaat Layanan PAUD: Layanan PAUD bermanfaat bagi anak karena membantu mereka mengembangkan kemampuan dan keterampilan mereka dalam berbagai bidang. Selain itu, PAUD juga membantu mengatasi kesenjangan antara anak dan orang tua, serta mengatasi kesenjangan antara anak dan masyarakat.

Dasar kompetensi PAUD mencakup kemampuan yang harus dimiliki oleh anak usiadini dalam berbagai aspek perkembangan,seperti,fisik,sosial, emosional, Pengembangan aspek-aspek pembelajaran dalam pendidikan anak usia dini harus mengacu pada standar kompetensi anak usia dini Moral dan nilai-nilai agama,Nilai-nilai agama dan moral yang diajarkan pada anak usia dini adalah perilaku positif, kemandirian, disiplin, kejujuran dan perilaku lainnya. Kegiatan pembiasaan yang berhubungan dengan nilai-nilai agama juga harus diberikan, seperti penguasaan terhadap doa-doa sehari-hari. Fisik/motorik,Dalam hal ini pendidik harus mampu merangsang perkembangan fisik dan motorik anak sesuai dengan usia perkembangannya.

Hal itu dapat dilakukan dengan berbagai permainan-permainan edukatif. Sosial dan Emosional,Anak dididik untuk dapat mengembangkan kemampuan sosial melalui proses sosialisasi.

Melalui aspek ini anak dibekali dengan kemamuan memecahkan  masalah-masalah sosial yang dihadapinya, tentunya melalui Proses pembiasaan yang dilakukan secara terus menerus.

Bahasa, Dalam aspek ini, anak didorong untuk menguasai kemampuan berkomunikasi sesuai dengan masa perkembangannya.

Kemampuan berbahasa dilihat dari usia perkembangan anak dapat dibagi menjadi 2 periode, yaitu periode prelinguistik (0-1 tahun) dan periode linguistik (1-5 tahun).

Berita Terkait:  Fenomena Bunuh Diri Dalam Tinjauan Neurologi

Kognitif, Perkembangan kognitif anak biasanya mengacu pada pendapat Piaget yang membagi perkembangan kognitif anak menjadi empat tahapan, yaitu periode sensorimotorik (usia 0-2 tahun),

periode praoperiosaional (2-7 tahun), periode operasional konkrit (7-11 tahun) dan periode operasional formal (usia 11 sampai dewasa)Seni,Kemampuan di bidang seni dapat dikembangkan dalam musik, seni tari, seni gambar

dan keterampilan lainnya yang memberikan kemampuan seni estetik dan artistik kepada anak usia dini.

Perkembangan dan belajar merupakan interaksi kematangan biologis dan lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial.

Bermain merupakan sarana penting bagi perkembangan sosial, emosional, dan kognitif anak serta menggambarkan perkembangan anak;

Perkembangan akan mengalami percepatan bila anak berkesempatan untuk mempraktikkan berbagai keterampilan yang diperoleh dan mengalami tantangan setingkat lebih tinggi dari hal-hal yang telah dikuasainya;

Anak memiliki modalitas beragam (ada tipe visual, auditif, kinestetik, atau gabungan dari tipe-tipe itu) untuk mengetahui

sesuatu sehingga dapat belajar hal yang berbeda pula dalam memperlihatkan hal-hal yang diketahuinya;

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak atau STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Pedoman Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STTPA) bertujuan untuk memudahkan dalam menentukan kompetensi Dasar yang akan digunakan dalam merumuskan Pembelajaran. STTPA ini berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan kebudayaan nomer 137 tahun 2014 tentang Standar pendidikan Anak.

Standar Isi,Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Ruang linkup dari standar isi ini meliputi program pengembangan yang disajikan dengan bentuk tema dan subtema.

Berita Terkait:  Jokowi Itu Siapa di Gadis Kretek?

Standar Proses,Standar nasional PAUD yang ketiga adalah standar proses.

Standar ini merupakan kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD

dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.

Standar proses mencakup beberapa hal yakni perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan pembelajaran.

Standar Penilaian,Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran,

dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.

Dalam proses penilian, pendidik harus memegang enam prinsip yang menjadi landasan dari proses dan mekanisme penilaian.

Prinsip tersebut adalah edukatif, otentik, objektif, akuntabel, serta transparan.

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah

kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.

Standar Sarana dan Prasarana.

Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan

dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.

Standar Pengelolaan.

Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.

Standar Pembiayaan.

Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD. Biaya operasional dapat digunakan untuk segala kebutuhun sarana prasarana serta pengembangan program dan SDM.(*)