Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo membatalkan keputusannya yang menyatakan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendy Luawo tidak memenuhi syarat.
Keputusan itu dirubah setelah Burhanudin dan Rivendy mengajukan musyawarah penyelesaian sengketa ke Bawaslu Boalemo yang menghasilkan KPU Boalemo memberikan kesempatan kepada pasangan itu, untuk memperbaiki selisih syarat dukungan.
“Jadi pada penyelesaian sengketa, diputuskan sesuai dengan kesepakatan antara KPU dan Bapaslon, untuk kembali memasukan dokumen syarat dukungan ke KPU sebanyak 240,” papar ketua Bawaslu Boalemo Ronald Rampi.
Sebelumnya, pasangan Burhanudin-Rivendy alias Pepen, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu dikarenakan jumlah dukungan setelah verifikasi faktual (Verfak) kedua, tidak mencukupi dukungan yang dipersyaratkan.
Selisihnya terbilang sangat tipis. Dari total 10.840 dukungan yang dipersyaratkan KPU, yang memenuhi syarat hanya 10.762 atau hanya terpaut 78 dukungan.
Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Anatu mengungkapkan, pada perbaikan, paslon BUPATIKU memasukkan 240 dukungan perbaikan. Perbaikan itu, kata Yuyun, kemudian diverifikasi secara faktual.
“Jumlah memenuhi syarat yakni 10.936 dan syarat minimal yang dipersyaratkan untuk
syarat minimal perseorangan di Kabupaten Boalemo yakni 10.840,” ungkap Yuyun, Ahad (18/8/2024).
Untuk itu, lanjut Yuyun, KPU Boalemo menetapkan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendy Luawo memenuhi syarat untuk lanjut ke tahapan berikutnya.
“Pak Burhan dan Pak Rivendy bisa lanjut ke tahapan berikut,” pungkasnya.(Jun)