Example 728x250
Kab. Gorontalo

Pemkab Gorontalo Rekrut 94 CPNS, Batas Pendaftaran 6 September

×

Pemkab Gorontalo Rekrut 94 CPNS, Batas Pendaftaran 6 September

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. - THR ASN - Hari Buruh Kontribusi - CPNS
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kabar baik datang dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo bagi warga yang tengah mencari pekerjaan. Kabar itu adalah perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 94 orang.

Berita Terkait:  Percepat Pergerakan Ekonomi, Nelson Instruksikan Proyek DAK Segera Ditender

badan keuangan

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengatakan, tahapan perekrutan akan diawali dengan pendaftaran yang akan mulai dibuka pada 20 Agustus 2024.

“Sedangkan batasnya sampai 6 September,” ungkap Nelson Pomalingo saat diwawancarai, di rumah dinas, Senin (19/8/2024).

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Terus Berbenah Jelang WCD 2023

badan keuangan

Nelson Pomalingo mengatakan, perekrutan CPNS dilakukan, karena Kabupaten Gorontalo merupakan salah satu daerah yang sangat membutuhkan aparat pelayan masyarakat.

“Karena kami membutuhkan tenaga itu, agar pelayanan publik pada masyarakat bisa maksimal dan juga membuka peluang pada generasi muda baik tenaga kontrak dan diberi kesempatan berkarya dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Nelson Pomalingo.

Berita Terkait:  PIN Polio di Kabgor Resmi Dicanangkan

Diwawancarai terpisah, Kepala BKPSDM Mohammad Juffry Damima menjelaskan, kuota yang dibuka total 94 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan 19 orang dan teknis 75 orang.

“Ada dua persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni persyaratan umum dan persyaratan pelamar. Juffry menyebut dalam Pengumuman Bupati Gorontalo dengan Nomor: 800/BKPSDM /592 tentang penerimaan CPNS, dirincikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPNS,” tandasnya.

Berita Terkait:  Sukses Gelar Kuliner Expo, Camat Batudaa Pantai Apresiasi Mahasiswa KKN di Desa Olimoo'o

Ia menambahkan, kriteria pelamar CPNS formasi penyandang disabilitas adalah

pelamar yang menyandang disabilitas fisik dan memenuhi ketentuan mampu melihat

dan bergerak dengan atau tanpa menggunakan alat bantu, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

“Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik,” pungkas Juffry.(*) 

Berita Terkait:  Nelson-Fory Doakan Daerah dari Tanah Suci

Penulis: Deice