Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menerima perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dokumen perbaikan diserahkan oleh Bapaslon maupun tim pemenangan kepada Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu yang didampingi para komisioner, yakni Meks Lagibu, Febriani Silvia Biya, Yulius S. Silingade, dan Sekretaris KPU, Ismet Padja, Jum’at (7/6/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Boalemo Meks Lagibu mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan waktu selama lima hari bagi Bapaslon perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan yang belum memenuhi syarat (BMS) pada saat dilakukan verifikasi administrasi.

“Hari atau waktu terakhir ini, sudah ada dua pasangan bakal calon yang telah memasukan syarat dukungan perbaikan ke KPU,” kata Meks Lagibu.
Adapun dua Bapaslon perseorangan yang telah memasukan syarat dukungan perbaikan ke KPU, yaitu pasangan paket Bupati (Burhan dan Pepen) serta pasangan Wahyudin–Riko.
Apabila telah memenuhi syarat, lanjut Meks, kedua Bapaslon bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Setelah masa perbaikan berkas dukungan ini, KPU akan melakukan verifikasi kembali selama kurang lebih 11 hari, yaitu dari tanggal 8 hingga 18 Juni 2024,” tutup Meks.(Rls)